Lifestyle / Komunitas
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:21 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar (Kemendikdasmen)
Baca 10 detik
  • Penerima PIP 2025 bisa dicek dengan NISN melalui sistem SIPINTAR.
  • Dana PIP Kemendikdasmen diberikan tiap tahun dalam tiga termin sesuai jenjang pendidikan.
  • Penarikan dana dilakukan melalui aktivasi rekening SimPel, teller bank, atau Kartu Debit.

Berdasarkan informasi dari Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, dokumen yang perlu dipersiapkan untuk menarik dana PIP adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  2. Fotokopi KTP orang tua
  3. Buku tabungan (rekening SimPel)

Jika belum memiliki rekening, penerima PIP dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang ditetapkan. BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, BSI untuk wilayah Aceh.

Lebih lanjut, perlu dicatat bila waktu penyaluran dana PIP dapat berbeda-beda antara penerima. Syarat yang perlu dipahami antara lain sebagai berikut.

  1. Aktivasi rekening: Penerima yang tertera dalam SK Nominasi harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu di bank penyalur. Tanpa aktivasi, dana tidak bisa dicairkan.
  2. Penarikan melalui bank: Siswa yang memiliki rekening SimPel bisa langsung menarik dana melalui teller bank sesuai ketentuan perbankan.
  3. Penarikan melalui kartu debit: Dana PIP juga bisa ditarik melalui Kartu Debit SimPel di ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank.

Load More