Suara.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan berupa uang tunai, memperluas akses, dan membuka kesempatan belajar bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini dirancang khusus untuk membiayai kebutuhan pendidikan, memastikan anak-anak usia sekolah dari latar belakang kurang mampu dapat terus mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
PIP mencakup berbagai jalur pendidikan, mulai dari jalur formal (SD, SMP, SMA/SMK) hingga jalur non-formal (Paket A, Paket B, Paket C), serta pendidikan khusus di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya keras untuk mencegah angka putus sekolah dan mendorong siswa yang telah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka. Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan beban biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Dilansir dari situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id, peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan/atau yang memiliki pertimbangan khusus. Kriteria penerima ini meliputi:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mengecek Status Penerima PIP dan Informasi Lebih Lanjut
Untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, Anda dapat mengunjungi situs resmi PIP. Caranya cukup mudah: masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), lalu ikuti instruksi penjumlahan atau pengurangan yang muncul di kolom pencarian penerima PIP.
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PIP dengan melakukan scan barcode WhatsApp dan Instagram resmi program. Ini memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Tangerang
Berita Terkait
-
Ironi Drama Hukum Bansos: Dari Pelapor Jadi Terdakwa, Pesinetron Lady Marsella Divonis Bebas
-
Cara Cek Penerima dan Mencairkan PIP Kemdikbud 2025
-
Pencairan PIP Juli 2025: Jadwal, Kriteria Penerima, Jumlah Uang dan Bank Penyalur
-
Cara Login BOS Online untuk Akun Dinas dan Sekolah
-
Banyak Korban PHK, Inggris Bagikan Bansos dan Buka Lapangan Kerja Baru
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus