Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:45 WIB
Ilustrasi Kembang Api (pexels.com/Marc Schulte) - Daerah yang Larang Kembang Api Malam Tahun Baru 2026

Melalui keterangan secara resmi, Listyo pada Jumat (26/12/2025) menyatakan bahwa tidak akan ada izin untuk pesta kembang api di seluruh wilayah Tanah Air menjelang Tahun Baru 2026.

Kapolri menegaskan bahwa Markas Besar (Mabes) Polri tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk acara yang melibatkan kembang api yang biasanya lazim digelar pada malam tutup tahun.

Lebih dari sekadar alasan keamanan, pelarangan ini membawa pesan kemanusiaan yang mendalam. Kapolri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati nasional atas kedukaan yang menyelimuti Indonesia.

Hal ini merujuk pada rentetan bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang melanda secara luas di tiga provinsi di wilayah Sumatera pada akhir November lalu.

Suasana keprihatinan tersebut dinilai tidak sejalan dengan perayaan mewah yang menggunakan kembang api.

Berikut beberapa daerah, menyusul Bandung dan Banten yang telah melaksanakan pelarangan pesta kembang api untuk Tahun Baru 2026.

Berikut adalah daftar daerah yang melarang atau membatasi penggunaan kembang api untuk Tahun Baru 2026, disusun berdasarkan wilayah geografis:

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta
  • Kota Depok (Jawa Barat)
  • Kabupaten Karawang (Jawa Barat)
  • Kabupaten Kudus (Jawa Tengah)
  • Kota Semarang (Jawa Tengah)
  • Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur)
  • Kota Malang (Jawa Timur)

Pulau Sumatera

Baca Juga: Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana

  • Kota Medan (Sumatera Utara)
  • Kabupaten Aceh Barat (Aceh)
  • Kota Jambi (Jambi)

Pulau Kalimantan

  • Provinsi Kalimantan Barat (Seluruh wilayah Kabupaten/Kota)

Bali & Nusa Tenggara

  • Kota Denpasar (Bali)

Kontributor : Armand Ilham

Load More