Melalui keterangan secara resmi, Listyo pada Jumat (26/12/2025) menyatakan bahwa tidak akan ada izin untuk pesta kembang api di seluruh wilayah Tanah Air menjelang Tahun Baru 2026.
Kapolri menegaskan bahwa Markas Besar (Mabes) Polri tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk acara yang melibatkan kembang api yang biasanya lazim digelar pada malam tutup tahun.
Lebih dari sekadar alasan keamanan, pelarangan ini membawa pesan kemanusiaan yang mendalam. Kapolri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati nasional atas kedukaan yang menyelimuti Indonesia.
Hal ini merujuk pada rentetan bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang melanda secara luas di tiga provinsi di wilayah Sumatera pada akhir November lalu.
Suasana keprihatinan tersebut dinilai tidak sejalan dengan perayaan mewah yang menggunakan kembang api.
Berikut beberapa daerah, menyusul Bandung dan Banten yang telah melaksanakan pelarangan pesta kembang api untuk Tahun Baru 2026.
Berikut adalah daftar daerah yang melarang atau membatasi penggunaan kembang api untuk Tahun Baru 2026, disusun berdasarkan wilayah geografis:
Pulau Jawa
- DKI Jakarta
- Kota Depok (Jawa Barat)
- Kabupaten Karawang (Jawa Barat)
- Kabupaten Kudus (Jawa Tengah)
- Kota Semarang (Jawa Tengah)
- Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur)
- Kota Malang (Jawa Timur)
Pulau Sumatera
Baca Juga: Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
- Kota Medan (Sumatera Utara)
- Kabupaten Aceh Barat (Aceh)
- Kota Jambi (Jambi)
Pulau Kalimantan
- Provinsi Kalimantan Barat (Seluruh wilayah Kabupaten/Kota)
Bali & Nusa Tenggara
- Kota Denpasar (Bali)
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
4 Paket Skincare Anti-Aging Rp 100 Ribuan, Bisa Cegah Penuaan Dini di Usia 30-an
-
5 Tempat Sewa Alat Grill & BBQ di Jogja, Murah Mulai Rp 100 Ribuan
-
Apa Itu Cancel Culture: Ujian Reputasi di Era Serba Viral
-
8 Rekomendasi Moisturizer Olay untuk Perawatan Anti Aging Usia 30-an
-
Belanja Sampai Tengah Malam, Jakarta Premium Outlets Gelar Midnight Sale dan Diskon Akhir Tahun
-
7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
-
6 Rekomendasi Moisturizer SKIN1004, No 3 untuk Perawatan Anti Aging Usia 30-an
-
Aplikasi Buy Now Paylater untuk Produktivitas: Bukan Sekadar Gaya Hidup
-
Beda Skincare Dermatology Tested vs Dermatology Approved, Mana yang Harus Dipilih?
-
Mau Sewakan Mobil Pribadi saat Liburan? Pastikan Hal Ini Agar Kendaraan Tetap Terlindungi