News / Metropolitan
Jum'at, 26 Desember 2025 | 17:28 WIB
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim (Chico). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI menetapkan UMP 2026 menjadi Rp5.729.876, naik 6,17% dari tahun sebelumnya.
  • Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, melibatkan formula teknis inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Keputusan final ini disetujui Gubernur dan wajib diterapkan mulai 1 Januari 2026 untuk stabilitas ekonomi.

Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Keputusan ini mencatatkan kenaikan sebesar 6,17 persen jika dibandingkan dengan besaran upah minimum pada tahun sebelumnya.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Ketua Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang angka tersebut di tengah adanya gelombang penolakan.

Chico menyebut bahwa penetapan angka ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari mekanisme panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Dewan Pengupahan Provinsi.

Seluruh proses pengambilan keputusan telah bersandar pada regulasi yang berlaku secara nasional, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Selain regulasi, terdapat formula perhitungan teknis yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks alfa sebesar 0,75.

Chico menegaskan bahwa Gubernur Pramono Anung telah menyetujui besaran tersebut karena dianggap sebagai titik temu paling ideal bagi semua pihak yang terlibat.

"Gubernur Pramono Anung telah menyatakan bahwa besaran ini adalah hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha," tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Meski menyadari adanya ketidakpuasan dari serikat pekerja, Pemprov DKI berjanji tidak akan menutup mata terhadap dinamika yang berkembang di lapangan.

Baca Juga: Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak

Mereka berkomitmen untuk memastikan para pelaku usaha menjalankan kewajiban membayar upah sesuai dengan ketetapan baru mulai awal tahun depan.

"Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026," sambung Chico.

Langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas iklim investasi dan memastikan roda ekonomi di Jakarta tetap berputar dengan stabil tanpa guncangan yang berarti.

Chico mengakhiri penjelasannya dengan menegaskan bahwa keputusan mengenai UMP Jakarta 2026 bersifat final, dan wajib dijalankan demi kepentingan ekonomi makro daerah.

"Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah," tegasnya.

Terakhir, Chico mengingatkan kelompok buruh bahwa ada sejumlah insentif dari Pemprov DKI Jakarta yang bisa dimanfaatkan untuk menekan jumlah pengeluaran bulanan ke depannya.

Load More