- Pemprov DKI menetapkan UMP 2026 menjadi Rp5.729.876, naik 6,17% dari tahun sebelumnya.
- Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, melibatkan formula teknis inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Keputusan final ini disetujui Gubernur dan wajib diterapkan mulai 1 Januari 2026 untuk stabilitas ekonomi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Keputusan ini mencatatkan kenaikan sebesar 6,17 persen jika dibandingkan dengan besaran upah minimum pada tahun sebelumnya.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Ketua Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang angka tersebut di tengah adanya gelombang penolakan.
Chico menyebut bahwa penetapan angka ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari mekanisme panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Dewan Pengupahan Provinsi.
Seluruh proses pengambilan keputusan telah bersandar pada regulasi yang berlaku secara nasional, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Selain regulasi, terdapat formula perhitungan teknis yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks alfa sebesar 0,75.
Chico menegaskan bahwa Gubernur Pramono Anung telah menyetujui besaran tersebut karena dianggap sebagai titik temu paling ideal bagi semua pihak yang terlibat.
"Gubernur Pramono Anung telah menyatakan bahwa besaran ini adalah hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha," tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Meski menyadari adanya ketidakpuasan dari serikat pekerja, Pemprov DKI berjanji tidak akan menutup mata terhadap dinamika yang berkembang di lapangan.
Baca Juga: Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
Mereka berkomitmen untuk memastikan para pelaku usaha menjalankan kewajiban membayar upah sesuai dengan ketetapan baru mulai awal tahun depan.
"Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026," sambung Chico.
Langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas iklim investasi dan memastikan roda ekonomi di Jakarta tetap berputar dengan stabil tanpa guncangan yang berarti.
Chico mengakhiri penjelasannya dengan menegaskan bahwa keputusan mengenai UMP Jakarta 2026 bersifat final, dan wajib dijalankan demi kepentingan ekonomi makro daerah.
"Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah," tegasnya.
Terakhir, Chico mengingatkan kelompok buruh bahwa ada sejumlah insentif dari Pemprov DKI Jakarta yang bisa dimanfaatkan untuk menekan jumlah pengeluaran bulanan ke depannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029