Lifestyle / Komunitas
Senin, 19 Januari 2026 | 11:02 WIB
Ilustrasi apakah mencabut uban berdosa? rekomendasi sampo kemiri penghitam rambut (Freepik)

Uban atau perubahan warna rambut menjadi putih umumnya muncul saat seiring bertambahnya usia. Tapi tak jarang kondisi ini juga datang di usia muda karena faktor genetik, stres, hingga hormon. Akibatnya, mencabut uban kerap dianggap sbagai solusi cepat bagi seseorang yang ingin tetap terlihat awet muda.

Akan tetapi, dalam pandangan Islam, mencabut uban bukanlah perkara estetika karena mempunyai landasan hukum yang perlu diketahui. Lantas, bagaimana hukum mencabut uban menurut syariat Islam? Apakah mencabut uban berdosa?

Suara.com - Menurut syariat Islam, uban adalah tanda yang memiliki makna mendalam. Uban diibaratkan sebagai mm cahaya, kewibawaan, kesantunan dan juga keteguhan hati. Orang-orang yang gemar mencabuti uban sama halnya tidak suka memperoleh pahala, baik itu uban yang ada di rambut kepala, jenggot kumis atau bulu pipi.

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) online, mayoritas ulama pun berpandangan jika mencabut uban hukumnya makruh. Adapun hukum mencabut uban dalam Islam ini, sebagaimana diriwayatkan dalam salah satu hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:

"Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang Muslim. Tidaklah seorang Muslim membiarkan ubannya selama ia masih Islam, kecuali Allah akan mencatat baginya satu kebaikan, mengangkat satu derajat, dan menghapus satu kesalahan." (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadist di atas, hukum mencabut uban baik di kepala atau jenggot dan lainnya adalah makruh. Meski begitu, makruh bukan berarti tidak berdosa apabila dilakukan, akan tetapi jauh lebih utama dan bernilai pahala jika meninggalkannya. Oleh sebab itu, umat Muslim dianjurkan untuk menghindari mencabut uban, sebagaimana sunnah Rasulullah SAW.

Menghindari pencabutan uban bisa menjadi sebuah pengingat bahwa kita sudah bertambah usia dan semakin mendekatkan diri terhadap kehidupan akhirat. Jadi, uban seharusnya tidak dianggap sebagai aib atau hal yang mengurangi kepercayaan diri, melainkan sebagai tanda kebijaksanaan serta kematangan usia.

Meski mencabut uban tidak dianjurkan, Islam pun memberi alternatif bagi mereka yang merasa kurang percaya diri karena uban, yakni dengan cara mewarnai rambut memakai bahan yang diperbolehkan. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mewarnai rambut yang memutih, selama tidak memakai warna hitam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat:

“Ubah warna uban ini, tetapi hindari warna hitam.” (HR. Muslim).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Minyak Kemiri untuk Menghitamkan Uban dan Menyuburkan Rambut

Rekomendasi 5 Sampo Kemiri Penghitam Rambut

Nah, salah satu cara alami yang diyakini efektif untuk mengatasi rambut beruban yakni dengan memakai shampo berbahan kemiri. Diketahui, kandungan minyak kemiri kaya asam lemak, vitamin E, hingga kandungan baik lainnya yang dapat menutrisi akar rambut, memperkuat helai, hingga merangsang produksi pigmen rambut alami.

Berikut ini adalah rekomendasi shampo kemiri penghilang uban:

1. Urban Derma Shampoo Kemiri

Urban Derma Shampoo Kemiri (Lazada)

Urban Derma Shampoo Kemiri merupakan sampo yang mengandung minyak kemiri dengan perpaduan argan oil, virgin coconut oil, serta vitamin B5. Sampo ini dapat membantu memperbaiki kerusakan pada rambut, menghambat pertumbuhan uban, sekaligus mengatasi rambut rontok.

Sementara itu, virgin coconut oil berfungsi merevitalisasi rambut. Sedangkan argan oil berguna untuk mengembalikan kilau dan kelembutan alami rambut.

Harga: Rp109.900

Load More