Lifestyle / Komunitas
Rabu, 28 Januari 2026 | 11:18 WIB
Ilustrasi upacara bendera. (Chat GPT)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 terbaru terkait Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

Surat tersebut resmi diterbitkan per tanggal 23 Januari 2026, pelaksanaannya mulai berlaku setelahnya. Ada beberapa perubahan aturan upacara bendera menurut surat tersebut, salah satunya adalah pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia.

Surat Edaran tersebut sebagai wujud nyata untuk melaksanakan arahan Presiden RI yang berkaitan dengan penguatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Yang mana, tidak sekedar seremonial belaka, tapi lebih terstruktur, sejalan dengan pembentukan karakter penuh semangat nasionalisme dan patriotisme.

Dalam pelaksanaannya, Surat Edaran tersebut ditujukan pada seluruh Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Sehingga, aturan tersebut menjadi acuan resmi supaya upacara bendera berjalan tertib, khidmat, seragam serta berkelanjutan.

Tujuan Adanya Pembaharuan dalam Upacara Bendera

Ilustrasi Upacara Bendera (unsplash)

Adanya Surat Edaran tersebut, Pemerintah mempunyai target khusus, yakni supaya ke depannya kegiatan upacara bendera bukan lagi dipandang hal biasa saja, namun penuh makna mendalam bagi siswa-siswi keseluruhan.

Upacara nantinya diharapkan bisa menjadi budaya sekolah yang penuh akan nilai-nilai pendidikan karakter serta membentuk sikap positif dalam berbagai hal bagi peserta didik.

Penguatan karakter yang dimaksud meliputi perilaku cinta tanah air, hormat pada guru maupun orang tua, mampu hidup rukun antar sesama.

Baca Juga: Lirik dan Link Resmi Download Lagu 'Rukun Sama Teman', Wajib Dinyanyikan saat Upacara

Melalui konsep pendekatan tersebut, upacara di sekolah mempunyai fungsi edukatif lebih luas serta konseptual. Siswa secara tidak langsung akan mempunyai sikap yang mencerminkan keteladanan lebih baik dari sebelumnya.

Poin Penting Peraturan Baru Upacara Sekolah

Berdasarkan Surat Edaran terbaru dari Mandikdasmen, ternyata mempunyai tiga poin utama yang menjadi landasan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Apa sajakah itu? Berikut penjelasan singkatnya.

1. Upacara dilaksanakan pagi hari setiap senin

Peraturan tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa upacara bendera wajib diikuti seluruh warga sekolah pada waktu yang telah ditentukan.

2. Adanya penyeragaman teks janji siswa

Sebelum peraturan baru muncul, namanya memang janji siswa. Saat ini dan seterusnya ada perubahan menjadi Ikrar Pelajar Indonesia.

Load More