Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 terbaru terkait Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Surat tersebut resmi diterbitkan per tanggal 23 Januari 2026, pelaksanaannya mulai berlaku setelahnya. Ada beberapa perubahan aturan upacara bendera menurut surat tersebut, salah satunya adalah pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia.
Surat Edaran tersebut sebagai wujud nyata untuk melaksanakan arahan Presiden RI yang berkaitan dengan penguatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Yang mana, tidak sekedar seremonial belaka, tapi lebih terstruktur, sejalan dengan pembentukan karakter penuh semangat nasionalisme dan patriotisme.
Dalam pelaksanaannya, Surat Edaran tersebut ditujukan pada seluruh Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Sehingga, aturan tersebut menjadi acuan resmi supaya upacara bendera berjalan tertib, khidmat, seragam serta berkelanjutan.
Tujuan Adanya Pembaharuan dalam Upacara Bendera
Adanya Surat Edaran tersebut, Pemerintah mempunyai target khusus, yakni supaya ke depannya kegiatan upacara bendera bukan lagi dipandang hal biasa saja, namun penuh makna mendalam bagi siswa-siswi keseluruhan.
Upacara nantinya diharapkan bisa menjadi budaya sekolah yang penuh akan nilai-nilai pendidikan karakter serta membentuk sikap positif dalam berbagai hal bagi peserta didik.
Penguatan karakter yang dimaksud meliputi perilaku cinta tanah air, hormat pada guru maupun orang tua, mampu hidup rukun antar sesama.
Baca Juga: Lirik dan Link Resmi Download Lagu 'Rukun Sama Teman', Wajib Dinyanyikan saat Upacara
Melalui konsep pendekatan tersebut, upacara di sekolah mempunyai fungsi edukatif lebih luas serta konseptual. Siswa secara tidak langsung akan mempunyai sikap yang mencerminkan keteladanan lebih baik dari sebelumnya.
Poin Penting Peraturan Baru Upacara Sekolah
Berdasarkan Surat Edaran terbaru dari Mandikdasmen, ternyata mempunyai tiga poin utama yang menjadi landasan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Apa sajakah itu? Berikut penjelasan singkatnya.
1. Upacara dilaksanakan pagi hari setiap senin
Peraturan tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa upacara bendera wajib diikuti seluruh warga sekolah pada waktu yang telah ditentukan.
2. Adanya penyeragaman teks janji siswa
Sebelum peraturan baru muncul, namanya memang janji siswa. Saat ini dan seterusnya ada perubahan menjadi Ikrar Pelajar Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Es Gabus Terbuat dari Apa? Bukan dari Spons, Ternyata Ini Bahan Utamanya
-
Foundation dan Cushion Boleh Dipakai Bersamaan? Ini 6 Rekomendasi untuk Makeup Flawless
-
Bacaan Doa dan Salam Ketika Ziarah Kubur, Tradisi Menjelang Ramadan
-
7 Rekomendasi Lipstik Merah untuk Usia 45 Tahun ke Atas, Tahan Lama dan Elegan
-
6 Rekomendasi Sunscreen Murah di Bawah Rp50 Ribu untuk Perlindungan UV yang Optimal
-
4 Pilihan Cushion di Bawah Rp50 Ribu, Hasil Kulit Mulus dan Cantik Seharian
-
Dari Buttonscarves hingga Rizman Ruzaini: Koleksi Enam Desainer yang Mencuri Perhatian di Borobudur
-
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
-
Cara Daftar Antrean KJP Pangan Bersubsidi DKI Jakarta 2026, Cek di Sini!
-
5 Tren Warna Baju Lebaran 2026, Bikin Penampilan Makin Fresh dan Elegan