Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 terbaru terkait Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Surat tersebut resmi diterbitkan per tanggal 23 Januari 2026, pelaksanaannya mulai berlaku setelahnya. Ada beberapa perubahan aturan upacara bendera menurut surat tersebut, salah satunya adalah pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia.
Surat Edaran tersebut sebagai wujud nyata untuk melaksanakan arahan Presiden RI yang berkaitan dengan penguatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Yang mana, tidak sekedar seremonial belaka, tapi lebih terstruktur, sejalan dengan pembentukan karakter penuh semangat nasionalisme dan patriotisme.
Dalam pelaksanaannya, Surat Edaran tersebut ditujukan pada seluruh Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Sehingga, aturan tersebut menjadi acuan resmi supaya upacara bendera berjalan tertib, khidmat, seragam serta berkelanjutan.
Tujuan Adanya Pembaharuan dalam Upacara Bendera
Adanya Surat Edaran tersebut, Pemerintah mempunyai target khusus, yakni supaya ke depannya kegiatan upacara bendera bukan lagi dipandang hal biasa saja, namun penuh makna mendalam bagi siswa-siswi keseluruhan.
Upacara nantinya diharapkan bisa menjadi budaya sekolah yang penuh akan nilai-nilai pendidikan karakter serta membentuk sikap positif dalam berbagai hal bagi peserta didik.
Penguatan karakter yang dimaksud meliputi perilaku cinta tanah air, hormat pada guru maupun orang tua, mampu hidup rukun antar sesama.
Baca Juga: Lirik dan Link Resmi Download Lagu 'Rukun Sama Teman', Wajib Dinyanyikan saat Upacara
Melalui konsep pendekatan tersebut, upacara di sekolah mempunyai fungsi edukatif lebih luas serta konseptual. Siswa secara tidak langsung akan mempunyai sikap yang mencerminkan keteladanan lebih baik dari sebelumnya.
Poin Penting Peraturan Baru Upacara Sekolah
Berdasarkan Surat Edaran terbaru dari Mandikdasmen, ternyata mempunyai tiga poin utama yang menjadi landasan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Apa sajakah itu? Berikut penjelasan singkatnya.
1. Upacara dilaksanakan pagi hari setiap senin
Peraturan tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa upacara bendera wajib diikuti seluruh warga sekolah pada waktu yang telah ditentukan.
2. Adanya penyeragaman teks janji siswa
Sebelum peraturan baru muncul, namanya memang janji siswa. Saat ini dan seterusnya ada perubahan menjadi Ikrar Pelajar Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bukan Sekadar Lari: Mengapa Perempuan Perlu Mulai Bergerak Sekarang demi Diri Sendiri
-
Body Lotion SPF 50 Apa yang Bagus? Cek 5 Rekomendasi untuk Lindungi Kulit saat Panas
-
6 Shio Paling Hoki Hari Ini 1 Mei 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
30 Contoh Ucapan Hari Pendidikan Nasional Untuk Guru yang Menyentuh
-
30 Poster Hari Pendidikan Nasional 2026, Gratis, Estetik, dan Siap Pakai!
-
Bedak Herocyn untuk Apa? Manfaat, Kandungan, dan Efek Sampingnya
-
30 Twibbon Hari Buruh Internasional 2026, Desain Keren dan Modern
-
7 Parfum Murah Wangi Tahan Lama di Indomaret, Wajib Coba Mulai 10 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
-
Upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026 Pakai Baju Apa? Ini Pedoman Resminya