Suara.com - Bulan Syaban selalu menjadi momen penting bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri menyambut Ramadan.
Salah satu hari istimewa di bulan ini adalah Nisfu Syaban, yang jatuh pada pertengahan bulan Hijriah atau diperkirakan pada Senin, 2 Februari 2026 malam.
Pada hari tersebut, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah sebagai bentuk ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, tidak sedikit muslim yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadan. Lantas, apakah boleh puasa Nisfu Syaban digabung dengan qadha puasa Ramadan?
Untuk menjawabnya, mari kita pahami terlebih dahulu hukum qadha puasa Ramadan dan penggabungan dengan puasa ganti.
Hukum Meng-qadha Puasa Ramadan
Meng-qadha puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki utang puasa, baik karena sakit, bepergian, haid, nifas, maupun alasan syar'i lainnya. Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.
Mengutip NU Online, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan selanjutnya tanpa uzur yang dibenarkan telah berdosa, meskipun ia tetap wajib menjalankan puasa Ramadan yang baru.
Bulan Syaban sendiri menjadi batas waktu terakhir untuk menunaikan qadha puasa Ramadan.
Baca Juga: Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? Begini Ketentuan yang Benar
Oleh karena itu, banyak ulama menganjurkan agar umat Islam segera mengganti puasa yang tertinggal sebelum Ramadan tiba, sekaligus memanfaatkan keutamaan bulan Syaban untuk memperbanyak amal ibadah.
Di sisi lain, Rasulullah SAW dikenal sangat memperbanyak puasa sunah di bulan Syaban. Bahkan, Aisyah RA meriwayatkan bahwa beliau tidak pernah berpuasa sunah sebanyak di bulan ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Syaban merupakan bulan yang sangat baik untuk memperbanyak puasa, baik yang wajib maupun yang sunah.
Apakah Boleh Puasa Nisfu Syaban Digabung dengan Puasa Ganti?
Dalam kajian fikih, menggabungkan dua niat ibadah disebut at-tasyrik fin niyyah. Para ulama Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa menggabungkan niat puasa sunah dengan puasa wajib pada hari-hari yang memiliki keutamaan, seperti Nisfu Syaban, hukumnya boleh.
Beberapa kitab fikih, seperti Fathul Mu'in dan I'anatut Thalibin, menerangkan bahwa jika seseorang berpuasa qadha Ramadan bertepatan dengan hari yang dianjurkan puasa sunah, maka ia tetap mendapatkan pahala puasa wajib sekaligus keutamaan hari tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
5 Bedak Tabur Non Comedogenic BPOM Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Robi Syianturi Sabet Juara 1 Jakim 2026 Meski Sempat Berhenti saat Race untuk Sholat Subuh
-
30 Ide Ucapan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Penuh Doa, Cocok untuk WA dan Medsos
-
Apa Itu Sepatu Lari Full Cushion? Ini 3 Rekomendasi Merek Lokal Pilihan Dokter Tirta
-
15 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 448 H, Cocok untuk Caption dan Story WhatsApp
-
Dari Kantor hingga Hangout, Tren Fashion Versatile Kian Digemari Perempuan Urban
-
Mengapa Membuat Kerajinan dari Kain Bekas Bisa Membantu Memahami Krisis Lingkungan?
-
Jadwal Piala Dunia 16-17 Juni 2026 sesuai WIB, Ada Prancis dan Argentina
-
Parfum Fres yang Paling Wangi dan Tahan Lama Warna Apa? Ini 3 Varian Favorit dengan Ulasan Positif
-
16 Juni 2026 Libur Apa? Ini Panduan Cuti dari Pemerintah