Suara.com - Bulan Syaban selalu menjadi momen penting bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri menyambut Ramadan.
Salah satu hari istimewa di bulan ini adalah Nisfu Syaban, yang jatuh pada pertengahan bulan Hijriah atau diperkirakan pada Senin, 2 Februari 2026 malam.
Pada hari tersebut, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah sebagai bentuk ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, tidak sedikit muslim yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadan. Lantas, apakah boleh puasa Nisfu Syaban digabung dengan qadha puasa Ramadan?
Untuk menjawabnya, mari kita pahami terlebih dahulu hukum qadha puasa Ramadan dan penggabungan dengan puasa ganti.
Hukum Meng-qadha Puasa Ramadan
Meng-qadha puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki utang puasa, baik karena sakit, bepergian, haid, nifas, maupun alasan syar'i lainnya. Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.
Mengutip NU Online, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan selanjutnya tanpa uzur yang dibenarkan telah berdosa, meskipun ia tetap wajib menjalankan puasa Ramadan yang baru.
Bulan Syaban sendiri menjadi batas waktu terakhir untuk menunaikan qadha puasa Ramadan.
Baca Juga: Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? Begini Ketentuan yang Benar
Oleh karena itu, banyak ulama menganjurkan agar umat Islam segera mengganti puasa yang tertinggal sebelum Ramadan tiba, sekaligus memanfaatkan keutamaan bulan Syaban untuk memperbanyak amal ibadah.
Di sisi lain, Rasulullah SAW dikenal sangat memperbanyak puasa sunah di bulan Syaban. Bahkan, Aisyah RA meriwayatkan bahwa beliau tidak pernah berpuasa sunah sebanyak di bulan ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Syaban merupakan bulan yang sangat baik untuk memperbanyak puasa, baik yang wajib maupun yang sunah.
Apakah Boleh Puasa Nisfu Syaban Digabung dengan Puasa Ganti?
Dalam kajian fikih, menggabungkan dua niat ibadah disebut at-tasyrik fin niyyah. Para ulama Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa menggabungkan niat puasa sunah dengan puasa wajib pada hari-hari yang memiliki keutamaan, seperti Nisfu Syaban, hukumnya boleh.
Beberapa kitab fikih, seperti Fathul Mu'in dan I'anatut Thalibin, menerangkan bahwa jika seseorang berpuasa qadha Ramadan bertepatan dengan hari yang dianjurkan puasa sunah, maka ia tetap mendapatkan pahala puasa wajib sekaligus keutamaan hari tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Kulkas Mini Berapa Watt? Ini 3 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Ramah Lingkungan
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di HP dengan Mudah dan Fleksibel
-
Bacaan Niat Puasa 1 Muharram 1448 Hijriah, Jangan Terlewat Bacalah Malam Ini
-
Sunscreen untuk Kulit Kering Harus Mengandung Apa? Ini 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
25 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H dalam Bahasa Arab, Lengkap dengan Artinya
-
Apakah Liquid Foundation Wardah Tahan Lama? Simak Klaim, Harga, dan Pilihan Shade-nya
-
Bisakah Ganti Steak Sapi dengan Salmon Bantu Kurangi Emisi?
-
Risiko Kesehatan Terbesar bagi Penggemar Piala Dunia 2026 Menurut Ahli
-
12 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2026 Gratis, Mudah Diunduh dan Dibagikan
-
Doa Minum Susu 1 Muharram 1448 H dan Kapan Waktu Terbaik Meminumnya?