Suara.com - Bulan Syaban selalu menjadi momen penting bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri menyambut Ramadan.
Salah satu hari istimewa di bulan ini adalah Nisfu Syaban, yang jatuh pada pertengahan bulan Hijriah atau diperkirakan pada Senin, 2 Februari 2026 malam.
Pada hari tersebut, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah sebagai bentuk ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, tidak sedikit muslim yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadan. Lantas, apakah boleh puasa Nisfu Syaban digabung dengan qadha puasa Ramadan?
Untuk menjawabnya, mari kita pahami terlebih dahulu hukum qadha puasa Ramadan dan penggabungan dengan puasa ganti.
Hukum Meng-qadha Puasa Ramadan
Meng-qadha puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki utang puasa, baik karena sakit, bepergian, haid, nifas, maupun alasan syar'i lainnya. Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.
Mengutip NU Online, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan selanjutnya tanpa uzur yang dibenarkan telah berdosa, meskipun ia tetap wajib menjalankan puasa Ramadan yang baru.
Bulan Syaban sendiri menjadi batas waktu terakhir untuk menunaikan qadha puasa Ramadan.
Baca Juga: Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? Begini Ketentuan yang Benar
Oleh karena itu, banyak ulama menganjurkan agar umat Islam segera mengganti puasa yang tertinggal sebelum Ramadan tiba, sekaligus memanfaatkan keutamaan bulan Syaban untuk memperbanyak amal ibadah.
Di sisi lain, Rasulullah SAW dikenal sangat memperbanyak puasa sunah di bulan Syaban. Bahkan, Aisyah RA meriwayatkan bahwa beliau tidak pernah berpuasa sunah sebanyak di bulan ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Syaban merupakan bulan yang sangat baik untuk memperbanyak puasa, baik yang wajib maupun yang sunah.
Apakah Boleh Puasa Nisfu Syaban Digabung dengan Puasa Ganti?
Dalam kajian fikih, menggabungkan dua niat ibadah disebut at-tasyrik fin niyyah. Para ulama Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa menggabungkan niat puasa sunah dengan puasa wajib pada hari-hari yang memiliki keutamaan, seperti Nisfu Syaban, hukumnya boleh.
Beberapa kitab fikih, seperti Fathul Mu'in dan I'anatut Thalibin, menerangkan bahwa jika seseorang berpuasa qadha Ramadan bertepatan dengan hari yang dianjurkan puasa sunah, maka ia tetap mendapatkan pahala puasa wajib sekaligus keutamaan hari tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama, Nyaman Dipakai Seharian
-
5 Lip Balm untuk Melembapkan Bibir Kering, Cocok Dipakai saat Puasa
-
3 Rekomendasi Sunscreen Korea untuk Kulit Kering dan Sensitif Usia 40 Tahun ke Atas
-
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
-
Menjemput Air di Jantung Kebun, Ikhtiar Desa Lobohede Sabu Raijua Lawan Krisis Iklim
-
Usia 55 Tahun Pakai Cushion Apa? Ini 5 Produk High Coverage yang Bisa Tutupi Flek Hitam
-
Apa Itu CV ATS? Ketahui Pengertian dan Cara Membuatnya yang Benar
-
5 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate 'Kembaran' Saucony Versi Lebih Murah
-
Episode Terakhir Batavia Tales, Tinggalkan Warisan Sejarah dan Budaya di Panggung Musikal Indonesia
-
Satu Dekade International Global Network, Merawat Mimpi Generasi Muda Menuju Panggung Dunia