Suara.com - Bulan Syaban selalu menjadi momen penting bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri menyambut Ramadan.
Salah satu hari istimewa di bulan ini adalah Nisfu Syaban, yang jatuh pada pertengahan bulan Hijriah atau diperkirakan pada Senin, 2 Februari 2026 malam.
Pada hari tersebut, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah sebagai bentuk ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, tidak sedikit muslim yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadan. Lantas, apakah boleh puasa Nisfu Syaban digabung dengan qadha puasa Ramadan?
Untuk menjawabnya, mari kita pahami terlebih dahulu hukum qadha puasa Ramadan dan penggabungan dengan puasa ganti.
Hukum Meng-qadha Puasa Ramadan
Meng-qadha puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki utang puasa, baik karena sakit, bepergian, haid, nifas, maupun alasan syar'i lainnya. Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.
Mengutip NU Online, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan selanjutnya tanpa uzur yang dibenarkan telah berdosa, meskipun ia tetap wajib menjalankan puasa Ramadan yang baru.
Bulan Syaban sendiri menjadi batas waktu terakhir untuk menunaikan qadha puasa Ramadan.
Baca Juga: Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? Begini Ketentuan yang Benar
Oleh karena itu, banyak ulama menganjurkan agar umat Islam segera mengganti puasa yang tertinggal sebelum Ramadan tiba, sekaligus memanfaatkan keutamaan bulan Syaban untuk memperbanyak amal ibadah.
Di sisi lain, Rasulullah SAW dikenal sangat memperbanyak puasa sunah di bulan Syaban. Bahkan, Aisyah RA meriwayatkan bahwa beliau tidak pernah berpuasa sunah sebanyak di bulan ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Syaban merupakan bulan yang sangat baik untuk memperbanyak puasa, baik yang wajib maupun yang sunah.
Apakah Boleh Puasa Nisfu Syaban Digabung dengan Puasa Ganti?
Dalam kajian fikih, menggabungkan dua niat ibadah disebut at-tasyrik fin niyyah. Para ulama Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa menggabungkan niat puasa sunah dengan puasa wajib pada hari-hari yang memiliki keutamaan, seperti Nisfu Syaban, hukumnya boleh.
Beberapa kitab fikih, seperti Fathul Mu'in dan I'anatut Thalibin, menerangkan bahwa jika seseorang berpuasa qadha Ramadan bertepatan dengan hari yang dianjurkan puasa sunah, maka ia tetap mendapatkan pahala puasa wajib sekaligus keutamaan hari tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?
-
Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge
-
OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO
-
Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!