Menurut keterangan penyidik, pelaku sempat menegur di lintasan pertama. Pada lintasan kedua, ia langsung menendang kucing. Di lintasan ketiga, barulah terjadi adu mulut dengan pemilik Mintel.
5. Identitas Pelaku Terungkap, Bukan Orang Sembarangan
Pelaku diketahui berinisial PJ, berusia 69 tahun dan merupakan warga Kelurahan Karangjati, Blora. Ia merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora. Lebih jauh, ia juga dikenal pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Blora.
Tak hanya itu, PJ disebut masih aktif sebagai advokat dan juga kerap tampil sebagai ustaz atau penceramah.
6. Pelaku Terancam 1,6 Tahun Penjara
Polres Blora akhirnya menetapkan PJ sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 KUHP baru tentang perbuatan menyakiti atau melukai hewan tanpa tujuan yang patut.
Jika perbuatan hanya menyebabkan luka atau gangguan kesehatan, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara. Namun karena dalam kasus ini hewan tersebut sampai mati, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,6 tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta.
7. Pelaku Minta Maaf dan Mengaku Bersalah
PJ akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah aksinya menendang kucing viral di media sosial. Ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui
Usai menjalani pemeriksaan di Polres Blora, PJ menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya. Ia menegaskan siap bertanggung jawab dan bersedia memenuhi permintaan dari pihak pemilik kucing.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar