Lifestyle / Komunitas
Kamis, 12 Februari 2026 | 13:51 WIB
Tiffany & Co [https://jackweirandsons.com/]

Potensi Sanksi Denda Hingga 1.000 Persen

Meski masih dalam tahap audit administratif, konsekuensi yang mungkin dihadapi tidak ringan. Jika ditemukan perhiasan yang tidak tercantum dalam dokumen impor, perusahaan berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Besaran dendanya pun fantastis. "Pasal yang diterapkan lebih mengarah pada sanksi administratif di bidang kepabeanan. Kami berupaya menghindari ranah pidana karena sesuai arahan pimpinan, fokus kami saat ini adalah mendorong optimalisasi penerimaan negara," kata Siswo.

Dalam ketentuan tersebut, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Bea Cukai juga membuka kemungkinan memperluas pengawasan ke gerai perhiasan mewah lainnya di Jakarta.

"Untuk sementara ada tiga toko, namun ke depannya tidak menutup kemungkinan akan berkembang lebih luas. Jadi bukan hanya satu outlet saja," tegasnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More