Berikut penjelasan tentang hukum ziarah kubur bagi wanita haid menurut 4 mazhab masing-masing:
· Menurut Ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’i
Sebetulnya tidak ada perbedaan hukum antara wanita haid dan yang suci dalam hal ziarah kubur. Meskipun ada larangan ibadah tertentu bagi wanita haid, seperti dilarang sholat dan puasa.
Namun untuk perihal ziarah kubur, biasanya muncul terkait amalan yang dilakukan saat ziarah.
Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi, serta mayoritas dari Mazhab Syafi’I Hanbali, berpendapat bahwa wanita haid makruh untuk melakukan ziarah kubur.
· Menurut Ulama Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya wanita muda yang makruh melakukan ziarah kubur. Namun, untuk wanita yang sudah lanjut usia atau tidak lagi menarik perhatian kaum pria.
Hukum ziarah kuburnya setara dengan kaum laki-laki, sehingga diperbolehkan tanpa dimakruhkan.
· Menurut Ulama Mazhab Hanafi
Baca Juga: Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk melakukan ziarah kubur. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid
Wanita haid diperbolehkan untuk ziarah kubur karena dalam ziarah sendiri tidak diisyaratkan harus suci dari hadats.
Hanya saja, saat melantunkan doa atau membaca tahlil dan Surah Yasin atau surah-surah Al-Qur’an tidak boleh diniati membaca Al-Qur’an.
Wanita haid diharamkan membaca Al-Qur’an, sebagaiman diriwayatkan dalam sebuah hadis.
لا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ رواه احمد
Artinya: "Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur'an." (HR Ahmad).
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Usaha Rumahan saat Ramadan, Modal Minim
-
Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2026: Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan dan Rute
-
5 Rekomendasi Model Gamis Lebaran 2026, Kekinian untuk Berbagai Usia
-
Kapan Doa Menyambut Ramadan Dibaca? Ini Bacaan Arab dan Latin, Lengkap dengan Artinya
-
Apa Itu Tarhib Ramadan? Ini Pengertian dan Alasan Jadi Trending di Google
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026
-
Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir
-
Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!