Suara.com - Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang kerap dilakukan pada momen-momen tertentu. Meskipun pada awalnya sempat dilarang oleh Rasulullah, tradisi ziarah kubur kini menjadi hal yang diperbolehkan dalam Islam.
Lalu, bagaimana hukumnya dengan wanita yang sedang hamil? Apakah mereka juga diperbolehkan melakukan ziarah kubur atau justru dilarang?
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur?
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, ziarah secara bahasa memiliki arti berkunjung, atau mendatangi.
Adapun secara istilah, ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur'an lainnya.
Mengutip penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc pada laman Rumah Fiqih Indonesia, disebutkan bahwa pada dasarnya aturan seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh berziarah kubur bukan datang dari nash-nash agama, melainkan datang dari kepercayaan lain di luar agama Islam.
Larangan ibu hamil yang tidak boleh mengunjungi makam sebenarnya berkembang di masyarakat bukan karena mempermasalahkan pendapat ulama, namun lebih pada kepercayaan dan mitos yang sudah berkembang sejak jaman dahulu.
Meski demikian, dalam Islam juga terdapat pandangan terkait hukum berziarah kubur yang berbeda-beda dari para ulama.
Perlu dipahami bahwa yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, bukan hukum wanita hamil berziarah kubur, melainkan hukum ziarah kubur bagi setiap wanita secara umum.
Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
Dalam hal ini, sebagian kalangan ulama yang mengharamkan wanita berziarah kubur secara mutlak.
Di antara ulama yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi perempuan dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad al-Abdary al-Maliki, terkenal dengan sebutan Ibnu al-Hajj. Ia berpendapat sebagai berikut:
"Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab as-sunah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur." (Madkhal As-Syar‘i asy-Syarif 1/250).
Namun, sebagian besar ulama tidak mengharamkannya, sehingga hukumnya boleh.
Adapun ketika dibolehkan, tidak pernah ada syarat harus wanita yang tidak sedang hamil, sedang tidak haid, atau syarat lainnya.
Ulama yang menyatakan ziarah kubur bagi wanita boleh antara lain berpedoman pada hadits riwayat Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik RA bahwa:
"Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah SAW berkata padanya: "Bertakwalah engkau kepada Allah SWT dan bersabarlah". Maka wanita itu berkata: "Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku".
Dan wanita itu belum mengenal Nabi SAW, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah SAW, ketika itu, ia bagai ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah).
Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah SAW dan dia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu. Maka Nabi SAW berkata: "Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (cobaan) pertama".
Al-Bukhari memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur,” menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. (Shahih al-Bukhari 3/110-116).
Wanita Hamil Ziarah Kubur Dipandang dari Kacamata Medis
Sejauh ini secara medis, tidak ditemukan dampak yang buruk bagi ibu hamil yang melakukan aktivitas ziarah kubur dengan pergi ke makam.
Dampak yang diketahui seperti diganggu oleh makhluk halus yang dapat berpengaruh pada kondisi perkembangan janin serta menyebabkan dampak-dampak lain yang lebih mengarah pada kondisi mistis biasanya dipahami sebagai mitos.
Dampak secara langsung dari aktivitas ibu ziarah kubur ke makam belum pernah ditemukan bahkan belum pernah diteliti dengan pasti.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
10 Rekomendasi Hadiah Valentine Selain Cokelat dan Bunga, Lebih Unik dan Berkesan
-
Mudik Gratis Lebaran 2026 Pemprov Jabar: Kuota Terbatas, Cek Rutenya
-
7 Lipstik yang Tidak Luntur Saat Makan Hidangan Imlek
-
Tarhib Ramadan: Bukan Sekadar Ucapan, Ini Makna dan Tugas Menyambut Bulan Suci!
-
15 Contoh Ucapan Minta Maaf Sebelum Ramadhan dalam Bahasa Arab
-
5 Cara Memilih Sepeda Commuter Pertama, Ikuti Tips Ini agar Tak Salah Beli
-
Mengenal Perbedaan Hanfu dan Cheongsam, Busana Tradisional Tiongkok
-
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?
-
35 Ucapan Maaf Menjelang Ramadhan Bahasa Jawa untuk Dipakai di Medsos
-
Libur Panjang Imlek 2026: Cek Harga Tiket Bus Jakarta-Semarang Terbaru sebelum Kehabisan