Ilustrasi obat kumur. (Unsplash/ Towfiqu barbhuiya)
Baca 10 detik
- Penggunaan obat kumur saat puasa diperbolehkan menurut Fatwa MUI.
- Hukum penggunaan obat kumur bisa menjadi makruh jika dilakukan berlebihan.
- Puasa tetap sah jika cairan obat kumur tidak sengaja tertelan dalam jumlah sedikit.
Hal ini berlandaskan pada QS. Al-Ahzab ayat 5 yang menjelaskan bahwa Allah tidak menghukum hamba-Nya atas kekhilafan yang tidak disengaja oleh hati.
Logikanya sama seperti saat seseorang berwudu; jika air masuk ke hidung atau tenggorokan secara tidak sengaja, puasa tetap sah.
Artinya, pakai obat kumur saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa selama Anda waspada dan tidak menelannya.
Namun, untuk menjaga kehati-hatian, sebaiknya lakukan pembersihan mulut secara intensif sebelum waktu Imsak tiba.
Komentar
Berita Terkait
-
Sambut Ramadan Bermakna dengan Gerakan Bersih Masjid Bersama Attack Jaz1 Serbaguna
-
9 Cara Menahan Lapar Saat Puasa, Hacks Tetap Kuat dan Tidak Mudah Lemas Selama Berpuasa
-
Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan Ya?
-
Daftar 21 Kurma Israel yang Diboikot, Ini Ciri-ciri yang Harus Diwaspadai
-
7 Menu Takjil Hemat untuk Dibagikan Mulai Rp2 Ribuan, Gak Perlu Mahal
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung