Suara.com - Belakangan ini viral sebuah grup WhatsApp bernama Grup Puasa Setengah Hari (PSH) atau Persatuan Puasa Setengah Hari. Grup tersebut disebut memiliki syarat usia minimal 17 tahun untuk bergabung. Dalam bio grupnya bahkan tertulis rutinitas sahur yang tidak lazim, yakni pukul 07.00 pagi dan dilakukan secara live melalui Zoom. Fenomena ini tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: puasa setengah hari apakah sah menurut Islam?
Untuk menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu siapa saja yang diwajibkan berpuasa serta bagaimana ketentuan sahnya puasa Ramadan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Memahami ketentuan ini penting agar ibadah yang kita jalankan sesuai tuntunan dan bernilai pahala. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi bentuk ketaatan penuh terhadap perintah Allah SWT.
Kewajiban berpuasa Ramadan telah ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Latin:
Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina min qablikum la'allakum tattaquun.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa puasa adalah kewajiban bagi orang-orang beriman. Namun, kewajiban tersebut memiliki syarat tertentu.
Baca Juga: Tips Atur Jam Tidur saat Ramadan: Istirahat Tetap Cukup tanpa Skip Sahur
Orang-orang yang Wajib Berpuasa
Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa puasa Ramadan wajib bagi muslim yang:
- Beragama Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal
- Mampu menjalankannya
Dikutip dari Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, menurut mazhab Maliki, puasa memiliki tiga kategori syarat yakni syarat wajib, syarat sah, dan syarat gabungan. Salah satu syarat wajib adalah telah baligh dan mampu berpuasa. Artinya, anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa. Begitu pula orang yang tidak mampu karena sakit atau kondisi tertentu. Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW, berbunyi:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
Artinya:
“Hukum tidak dapat diterapkan pada tiga macam orang: orang tidur sampai dia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga dia sembuh.” (HR. Nasa’i)
Hadis ini menegaskan bahwa anak kecil belum dibebani kewajiban syariat, termasuk puasa Ramadan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gempa M 5,2 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Mengenal Sifat Asli Zodiak Sagitarius yang Suka Kebebasan, Ternyata Sosok Sahabat Setia
-
Tujuh ABK Indonesia Terlantar di Perairan Fiji, Gaji Berbulan-bulan Tak Dibayar
-
Kisah Ajaib Desa Macondo di Serial One Hundred Years of Solitude: Part 1
-
Suami-Istri Kompak Pelaku Pencurian Kambing, Dijual Lewat COD Berujung Apes
-
Sekolah TK-SMP di Pekanbaru Diliburkan Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Ramalan Shio 24 Agustus 2026, 4 Shio Ini Diprediksi Jalani Hidup yang Lebih Mudah
-
Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT