Hukum Puasa Setengah Hari
Mengajarkan puasa kepada anak merupakan bagian dari pendidikan ibadah. Dalam buku Madrasah Ramadhan karya Dr. ‘Aidh al-Qarni dijelaskan bahwa anak yang belum baligh tidak wajib berpuasa, tetapi boleh dilatih.
Karena itu, praktik puasa setengah hari untuk anak-anak diperbolehkan sebagai bentuk pembiasaan. Mereka tidak berdosa jika tidak menyempurnakan puasa hingga magrib, karena memang belum wajib.
Sebagian riwayat menyebutkan bahwa para sahabat dahulu melatih anak-anak mereka berpuasa. Namun, hal itu bukan berarti puasa diwajibkan atas anak kecil, melainkan sebagai sarana pendidikan agar terbiasa ketika sudah baligh.
Jadi, dalam konteks anak-anak, puasa setengah hari sah sebagai latihan, meski belum terhitung sebagai kewajiban penuh. Berbeda halnya dengan orang yang sudah baligh, berakal, dan mampu. Bagi mereka, puasa Ramadan harus dilakukan secara penuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Jika orang dewasa sengaja hanya berpuasa setengah hari tanpa alasan syar’i, maka puasanya tidak sah dan dianggap meninggalkan kewajiban. Puasa Ramadan bukan ibadah yang bisa dilakukan setengah-setengah bagi mereka yang telah memenuhi syarat wajib. Puasa dimulai sejak terbit fajar (subuh) hingga magrib. Jika seseorang makan atau minum di tengah hari tanpa uzur, maka puasanya batal.
Adapun kelompok yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah mereka yang memiliki alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir).
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila seorang hamba sakit atau musafir, niscaya Allah SWT akan tetapkan baginya pahala seumpama pahala yang ia lakukan ketika sehat lagi tidak musafir.” (HR. Bukhari)
Bagi orang sakit atau musafir, ada keringanan untuk mengganti puasa di hari lain. Namun, ini berbeda dengan sengaja membuat konsep puasa setengah hari tanpa dasar syariat.
Baca Juga: Tips Atur Jam Tidur saat Ramadan: Istirahat Tetap Cukup tanpa Skip Sahur
Sahur dilakukan sebelum terbit fajar. Jika makan setelah waktu subuh, maka puasa belum sah dimulai. Konsep puasa yang tidak mengikuti ketentuan syariat berpotensi menjadikan ibadah tersebut tidak sah.
Demikian itu hukum puasa setengah hari. Puasa setengah hari sah dilakukan hanya oleh anak yang belum baligh sebagai latihan. Jika dilakukan oleh orang dewasa tanpa alasan syar’i, maka puasa setengah hari tidak sah dan dianggap meninggalkan kewajiban puasa Ramadan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Daftar Tanggal Hoki di Bulan Juli Menurut Kalender Feng Shui, Waktu Terbaik Datangkan Cuan
-
Tips Menaruh Ranjang di Kamar Menurut Feng Shui, Jangan Sampai Kaki Menghadap Pintu
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
3 Parfum Scarlett Paling Laris di Shopee yang Aromanya Segar Sesuai Review Pembeli
-
Apakah Gunung Kawi Bisa Didaki? Ini Jalur dan Estimasi Waktu Pendakiannya
-
5 Sepeda City Bike Termurah, Mulai Rp1 Jutaan untuk Keliling Kota hingga Berangkat Kerja
-
6 Sepatu Lari Reebok untuk Daily yang Lagi Diskon, Nyaman dan Bisa Buat Kasual
-
8 Sunscreen Lokal SPF 50 untuk Melindungi Kulit dari Matahari dan Flek Hitam
-
Kenapa Gunung Kawi Ramai Diisukan Jadi Tempat Pesugihan? Ini Sejarahnya
-
6 Body Lotion di Alfamart untuk Kulit Gelap Akibat Sering Panas-panasan