Meski demikian, para ulama tetap menganjurkan agar sebelum akad dilangsungkan, mempelai pria, wali, dan saksi memahami makna dari lafaz yang akan diucapkan.
Tujuannya agar prosesi akad berjalan dengan lebih khidmat, penuh kesadaran, dan tidak sekadar menjadi formalitas.
Pemahaman ini juga penting agar tidak terjadi kesalahan pengucapan yang dapat mengubah makna atau menimbulkan keraguan.
Selain persoalan bahasa, penting pula untuk memahami rukun nikah dalam Islam. Rukun nikah adalah unsur pokok yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah menjadi tidak sah.
Mengacu pada penjelasan Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat (ijab dan qabul).
Pertama, mempelai pria. Calon suami harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya halal menikahi calon istri (yakni beragama Islam dan bukan mahram), tidak dalam keadaan terpaksa, jelas identitasnya, serta mengetahui bahwa perempuan yang dinikahinya halal baginya.
Kedua, mempelai wanita. Calon istri harus merupakan perempuan yang sah dan halal dinikahi oleh calon suami. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab (darah), persusuan, atau hubungan semenda (kemertuaan).
Ketiga, wali. Wali adalah pihak yang menikahkan mempelai wanita. Urutan wali biasanya dimulai dari ayah kandung, kemudian kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, hingga kerabat laki-laki dari jalur ayah lainnya sesuai ketentuan fikih.
Keempat, dua orang saksi. Saksi harus memenuhi kriteria tertentu, yakni beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil. Kehadiran saksi menjadi bukti sahnya akad dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Akad Nikah & Tepuk Sakinah, Ada Pesan Lawan Perceraian
Kelima, shighat atau ijab dan qabul. Inilah inti dari akad nikah, berupa pernyataan menikahkan dari wali (ijab) dan penerimaan dari mempelai pria (qabul). Shighat harus diucapkan secara jelas, berurutan, dan tidak diselingi jeda yang lama atau ucapan lain yang dapat memutus kesinambungan akad.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan bahasa Arab dalam akad nikah tetap sah meskipun tidak semua pihak memahami arti detailnya, selama mereka menyadari bahwa lafaz tersebut adalah akad pernikahan.
Namun, memahami makna ijab kabul tetap dianjurkan agar pernikahan dimulai dengan kesadaran penuh akan tanggung jawab dan komitmen yang diikrarkan.
Pada akhirnya, esensi akad nikah dalam Islam terletak pada terpenuhinya rukun dan syaratnya, serta adanya niat dan kesepahaman yang jelas antara para pihak. Bahasa hanyalah sarana, sedangkan yang utama adalah substansi akad itu sendiri.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
MPLS Pakai Baju Apa? Ini Pakaian yang Harus Dihindari untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
-
5 Sepatu Lari Lokal Rekomendasi dr Tirta, Ada Full Cushion hingga Carbon Plate
-
Blush On Viva Apakah Sudah BPOM? Cek Review Jujur Perona Pipi Legendaris Rp6 Ribuan
-
Apakah Kacamata Anti Radiasi Efektif Mencegah Mata Minus dan Lelah? Dokter Bongkar Faktanya!
-
Apakah Parfum Scarlett Boleh Dipakai Sholat? Pahami Kandungannya
-
Parfum Vitalis Apa yang Best Seller? Ini 3 Pilihan Murah tapi Wanginya Gak Murahan
-
4 Review Bedak Padat Wardah Terbaik yang Bikin Glowing, Andalan Wanita Usia 40 Tahun
-
3 Body Scrub Lokal yang Ampuh Menghilangkan Daki Sesuai Review Pembeli
-
Cara Orang Cari Kerja Berubah: Mengapa Strategi Rekrutmen Perusahaan Perlu Ikut Berubah?
-
5 Zodiak yang Bernasib Mujur Hari ini 13 Juli 2026, Anda Salah Satunya?