Meski demikian, para ulama tetap menganjurkan agar sebelum akad dilangsungkan, mempelai pria, wali, dan saksi memahami makna dari lafaz yang akan diucapkan.
Tujuannya agar prosesi akad berjalan dengan lebih khidmat, penuh kesadaran, dan tidak sekadar menjadi formalitas.
Pemahaman ini juga penting agar tidak terjadi kesalahan pengucapan yang dapat mengubah makna atau menimbulkan keraguan.
Selain persoalan bahasa, penting pula untuk memahami rukun nikah dalam Islam. Rukun nikah adalah unsur pokok yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah menjadi tidak sah.
Mengacu pada penjelasan Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat (ijab dan qabul).
Pertama, mempelai pria. Calon suami harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya halal menikahi calon istri (yakni beragama Islam dan bukan mahram), tidak dalam keadaan terpaksa, jelas identitasnya, serta mengetahui bahwa perempuan yang dinikahinya halal baginya.
Kedua, mempelai wanita. Calon istri harus merupakan perempuan yang sah dan halal dinikahi oleh calon suami. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab (darah), persusuan, atau hubungan semenda (kemertuaan).
Ketiga, wali. Wali adalah pihak yang menikahkan mempelai wanita. Urutan wali biasanya dimulai dari ayah kandung, kemudian kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, hingga kerabat laki-laki dari jalur ayah lainnya sesuai ketentuan fikih.
Keempat, dua orang saksi. Saksi harus memenuhi kriteria tertentu, yakni beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil. Kehadiran saksi menjadi bukti sahnya akad dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Akad Nikah & Tepuk Sakinah, Ada Pesan Lawan Perceraian
Kelima, shighat atau ijab dan qabul. Inilah inti dari akad nikah, berupa pernyataan menikahkan dari wali (ijab) dan penerimaan dari mempelai pria (qabul). Shighat harus diucapkan secara jelas, berurutan, dan tidak diselingi jeda yang lama atau ucapan lain yang dapat memutus kesinambungan akad.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan bahasa Arab dalam akad nikah tetap sah meskipun tidak semua pihak memahami arti detailnya, selama mereka menyadari bahwa lafaz tersebut adalah akad pernikahan.
Namun, memahami makna ijab kabul tetap dianjurkan agar pernikahan dimulai dengan kesadaran penuh akan tanggung jawab dan komitmen yang diikrarkan.
Pada akhirnya, esensi akad nikah dalam Islam terletak pada terpenuhinya rukun dan syaratnya, serta adanya niat dan kesepahaman yang jelas antara para pihak. Bahasa hanyalah sarana, sedangkan yang utama adalah substansi akad itu sendiri.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg
-
Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting
-
4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah
-
Pakai Apa untuk Memperbaiki Skin Barrier? Ini 5 Kandungan Skincare yang Cocok
-
Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha
-
12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi
-
Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya
-
5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
-
Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu