Suara.com - Imbauan untuk menggunakan skema work from anywhere telah secara resmi diberikan oleh pemerintah, baik kepada ASN maupun kepada pegawai swasta. Maka pertanyaan yang muncul di benak masyarakat kemudian adalah kapan jadwal WFA, libur, dan cuti bersama lebaran 2026 ini?
Skema work from anywhere ini digunakan untuk memaksimalkan waktu berkualitas yang diperoleh selama anak-anak menikmati waktu libur lebaran. Dengan skema ini, diharapkan lebih banyak momen hangat yang tercipta, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup pegawai dan seluruh anggota keluarganya.
Agenda cuti bersama dan WFA tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Secara praktis, kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan arus mudik sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja selama periode liburan.
Jadwal WFA selama Periode Lebaran
Mengacu pada pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah menerapkan skema WFA untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode arus mudik dan arus balik.
Maka dari itu, skema WFA yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Pada fase arus mudik, jadwalnya adalah pada Senin, 16 Maret 2026, dan Selasa, 17 Maret 2026
- Pada fase arus balik, jadwalnya adalah pada Rabu, 25 Maret 2026, Kamis, 26 Maret 2026, dan Jumat, 27 Maret 2026
Dengan demikian ASN dan pekerja swasta dapat bekerja dari mana saja selama lima hari tersebut. WFA bukan merupakan libur tambahan, namun pekerja tetap wajib melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku. Hanya saja, lokasi kerja tidak harus di kantor namun bisa dimana saja.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026
Mengacu pada regulasi yang berlaku untuk tahun 2026, setidaknya terdapat tujuh hari libur dalam waktu dekat ini. Hari libur ini adalah gabungan antara libur dalam rangka hari suci Nyepi, dan hari raya Idul FItri.
Jadwal libur dan cuti bersama yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Rabu, 18 Maret 2026 dalam rangka cuti bersama hari suci Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026 dalam rangka libur nasional hari suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 dalam rangka cuti bersama hari raya Idul Fitri
- Sabtu 21 Maret 2026 dalam rangka libur nasional hari raya Idul Fitri
- Minggu, 22 Maret 2026 dalam rangka libur nasional hari raya Idul Fitri
- Senin, 23 Maret 2026 dalam rangka cuti bersama hari raya Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026 dalam rangka cuti bersama hari raya Idul Fitri
Jadwal ini berlaku untuk ASN dan kaum pekerja yang ada di Indonesia. Tentu, untuk konteks pegawai swasta, jadwalnya akan mengacu pada kebijakan perusahaan dalam rangka memberikan waktu libur yang menjadi hak selama hari raya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Brand Baju Koko Terbaik untuk Lebaran 2026, Produk Lokal Harga Terjangkau
Skema WFA Tidak Mengurangi Cuti Tahunan
Karena pada dasarnya WFA dilakukan konteks tetap menjalankan pekerjaan namun bisa dari lokasi mana saja, maka penerapan skema ini tidak mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang meminta pihak perusahaan tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan. Pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan dengan tugas dan kewajiban yang dimilikinya. Jadi idealnya perusahaan tidak memotong hak cuti tahunan, sebab masih ada pekerjaan yang dikerjakan selama skema ini berjalan.
Selain itu, pekerja juga tetap berhak atas upah penuh selama menjalankan WFA sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau perjanjian kerja. Pengaturan kemudian dilakukan terkait jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjag.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang kapan jadwal WFA, libur, dan cuti bersama lebaran 2026. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Hukum Menghirup Freshcare atau Minyak Angin saat Puasa, Apakah Membatalkan?
-
Cara Download Bukti Pemesanan Penukaran Uang Baru di Pintar BI, Jangan Lupa Siapkan KTP
-
Butuh Uang Cepat? Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian Agar Dapat Harga Terbaik!
-
Apakah Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis Pemprov? Begini Caranya
-
Hukum Tarawih Berjemaah dengan Imam dari Live TikTok, Apakah Sah?
-
Apakah Tukar Uang Baru di PINTAR BI Bisa Pakai QRIS?
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering Karena Kurang Minum Selama Puasa
-
Daftar Menu Buka Puasa Masjid Jogokariyan Yogyakarta 23-28 Februari 2026, Siap-siap War!
-
Salat Tarawih Ketinggalan 2 Rakaat, Bagaimana Melengkapinya?
-
Cara Tukar Uang Baru di BSI Lengkap dengan Tips Supaya Tidak Kecewa