Suara.com - Tradisi berbagi uang baru selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Lebaran di Indonesia. Uang dengan kondisi bersih dan rapi biasanya disiapkan untuk diberikan baik kepada anak-anak, saudara, maupun orang tua sebagai simbol kebahagiaan dan keberkahan.
Setiap tahun, antusiasme masyarakat untuk menukar uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri selalu tinggi, bahkan kerap menyebabkan antrean panjang di berbagai titik layanan.
Untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan merata, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program penukaran uang baru dalam rangka Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Melalui sistem pemesanan daring PINTAR BI, masyarakat dapat memilih lokasi dan jadwal penukaran tanpa perlu antre sejak dini hari seperti tahun-tahun sebelumnya.
Selain menetapkan batas maksimal nominal penukaran, BI juga membagi layanan menjadi beberapa periode dengan jadwal pendaftaran yang berbeda antara wilayah Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Informasi periode ini penting diketahui agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan penukaran.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
Untuk Lebaran 2026, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp5.300.000 per orang dalam satu paket penukaran.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp50.000 maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)
- Rp20.000 maksimal 50 lembar (Rp1.000.000)
- Rp10.000 maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
- Rp5.000 maksimal 100 lembar (Rp500.000)
- Rp2.000 maksimal 100 lembar (Rp200.000)
- Rp1.000 maksimal 100 lembar (Rp100.000)
Total keseluruhan mencapai Rp5.300.000.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya
Pembatasan ini bertujuan agar distribusi uang layak edar merata dan lebih banyak masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama untuk menukar uang baru menjelang Lebaran.
Jadwal dan Periode Penukaran Uang Baru 2026
BI membagi layanan penukaran menjadi beberapa periode agar sistem lebih tertib dan kuota tersebar merata.
Pendaftaran Periode I dibuka dengan jadwal berbeda berdasarkan wilayah:
- Wilayah Pulau Jawa. Pendaftaran mulai 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB
- Wilayah Luar Pulau Jawa. Pendaftaran mulai 14 Februari 2026 pukul 08.00 waktu setempat.
Sementara itu, pelaksanaan penukaran Periode I berlangsung pada 18-27 Februari 2026.
Pada periode awal ini, masyarakat yang berhasil mendaftar dapat melakukan penukaran sesuai lokasi dan jadwal yang dipilih melalui sistem PINTAR BI. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kuota pada periode pertama biasanya cepat habis karena tingginya antusiasme masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama
-
Akar Restaurant di K Club Ubud Tawarkan Fine Dining Unik, Gabungkan Teknik Prancis dan Rempah Bali
-
9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kusam dan Pudarkan Flek Hitam
-
Bedak Apa yang Tahan 12 Jam? Cek 5 Rekomendasi Anti Luntur Berjam-jam