Ketidakmampuan untuk mengucapkan niat secara lisan atau melupakan niat pada saat pembayaran zakat tidak membatalkan zakat tersebut.
Dalam keadaan seperti ini, niat yang ada di dalam hati dianggap sah, meskipun tidak diungapkan secara langsung saat memberikan zakat fitrah.
Menurut Imam al-Kharasyi, Syarhu Mukhtashar al-Khalil Kairo dalam Darul Hadits: 2005, juz II, halaman 222 disampaikan:
وَنَقَلَ الشَّيْخُ كَرِيْمُ الدِّيْنِ اَلْإِجْزَاءَ فِيْمَنْ نَسِيَ النِّيَةَ أَوْ جَهِلَهَا
Artinya, “Syekh Karimuddin mengutip salah satu pendapat (dalam mazhab Maliki), akan dicukupkannya (zakat) bagi orang-orang yang lupa untuk niat, atau tidak tahu pada (hukum) niat tersebut.”
- Mazhab Hanbali dan Zhahiri – Niat Bisa Disusulkan
Sejumlah ulama dari Mazhab Hanbali dan Zhahiri menawarkan solusi yang lebih fleksibel bagi seseorang yang lupa membaca niat zakat fitrah.
Jika seseorang tidak mengucapkan niat saat menyerahkan zakat, masih dapat menyusulkan niat tersebut ketika ingat.
Pemahaman ini berlandaskan fakta, bahwa zakat fitrah tidak termasuk ibadah yang harus dilaksanakan dalam waktu yang ketat seperti halnya salat.
Niat masih dapat diperbaiki selama zakat tersebut belum digunakan oleh penerima. Artinya, seseorang menyadari lupa membaca niat dapat langsung berniat di dalam hati, tanpa perlu meminta kembali zakat yang diserahkan.
Baca Juga: Daftar Lokasi Tukar Uang di Bank BRI Jateng Mitra BI, Cek Jadwal Penukarannya
Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Sesuai Sunnah
Niat zakat fitrah dapat dibaca dalam hati atau melafalkan dengan lisan. Bacaan niat zakat fitrah tergantung kepada siapa zakat itu dikeluarkan, apakah untuk diri sendiri, anak, atau keluarga yang jadi tanggungan.
Untuk diri sendiri, niat zakat fitrah dapat dibaca sebagai berikut:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Apabila Anda sudah berkeluarga, niat zakat fitrah dapat disesuaikan dengan menyebutkan nama yang diwakilkan.
Demikian penjelasan mengenai hukum niat zakat fitrah serta apa solusinya jika lupa, semoga bermanfaat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
-
Ramalan 12 Zodiak Minggu 12 Juli 2026: Leo Mandi Hoki, Sagitarus Perlu Jaga Emosi
-
5 Shio Diprediksi Ketiban Untung Besar pada 12 Juli 2026, Salah Satunya Shio Kambing
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai
-
5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan
-
Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh
-
Doa Hari Pertama Masuk Sekolah, Amalkan agar Diberi Kelancaran dan Kemudahan
-
Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna