Ketidakmampuan untuk mengucapkan niat secara lisan atau melupakan niat pada saat pembayaran zakat tidak membatalkan zakat tersebut.
Dalam keadaan seperti ini, niat yang ada di dalam hati dianggap sah, meskipun tidak diungapkan secara langsung saat memberikan zakat fitrah.
Menurut Imam al-Kharasyi, Syarhu Mukhtashar al-Khalil Kairo dalam Darul Hadits: 2005, juz II, halaman 222 disampaikan:
وَنَقَلَ الشَّيْخُ كَرِيْمُ الدِّيْنِ اَلْإِجْزَاءَ فِيْمَنْ نَسِيَ النِّيَةَ أَوْ جَهِلَهَا
Artinya, “Syekh Karimuddin mengutip salah satu pendapat (dalam mazhab Maliki), akan dicukupkannya (zakat) bagi orang-orang yang lupa untuk niat, atau tidak tahu pada (hukum) niat tersebut.”
- Mazhab Hanbali dan Zhahiri – Niat Bisa Disusulkan
Sejumlah ulama dari Mazhab Hanbali dan Zhahiri menawarkan solusi yang lebih fleksibel bagi seseorang yang lupa membaca niat zakat fitrah.
Jika seseorang tidak mengucapkan niat saat menyerahkan zakat, masih dapat menyusulkan niat tersebut ketika ingat.
Pemahaman ini berlandaskan fakta, bahwa zakat fitrah tidak termasuk ibadah yang harus dilaksanakan dalam waktu yang ketat seperti halnya salat.
Niat masih dapat diperbaiki selama zakat tersebut belum digunakan oleh penerima. Artinya, seseorang menyadari lupa membaca niat dapat langsung berniat di dalam hati, tanpa perlu meminta kembali zakat yang diserahkan.
Baca Juga: Daftar Lokasi Tukar Uang di Bank BRI Jateng Mitra BI, Cek Jadwal Penukarannya
Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Sesuai Sunnah
Niat zakat fitrah dapat dibaca dalam hati atau melafalkan dengan lisan. Bacaan niat zakat fitrah tergantung kepada siapa zakat itu dikeluarkan, apakah untuk diri sendiri, anak, atau keluarga yang jadi tanggungan.
Untuk diri sendiri, niat zakat fitrah dapat dibaca sebagai berikut:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Apabila Anda sudah berkeluarga, niat zakat fitrah dapat disesuaikan dengan menyebutkan nama yang diwakilkan.
Demikian penjelasan mengenai hukum niat zakat fitrah serta apa solusinya jika lupa, semoga bermanfaat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh
-
Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus
-
Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia
-
Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap
-
Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Hukum Sesuai Syariat Islam
-
4 Rahasia Chef Olah Daging Kambing Anti Prengus, Bebas Alot dan Super Juicy
-
5 Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK Terbaik untuk Ruangan Kecil versi Pengguna
-
Daging Kurban Perlu Dicuci Dulu atau Tidak? Ini Cara Membersihkannya yang Benar
-
Apa Hukum Kurban Pakai Uang Negara? Ini Kata MUI Soal Prabowo Gunakan APBN untuk Berkurban