Suara.com - Sama seperti salat fardu, zakat merupakan Rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim. Zakat fitrah pun menjadi penutup kesempurnaan ibadah puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Namun bagaimana jika seseorang lupa berniat, namun sudah terlanjur menyerahkan zakat fitrah?
Simak ulasan berikut untuk mengetahui hukum niat zakat fitrah serta apa solusinya jika lupa.
Hukum Niat Zakat Fitrah
Niat adalah bentuk tekad dalam hati untuk menunaikan kewajiban semata-mata karena Allah SWT.
Melansir dari NU Online, hukum niat zakat fitrah adalah wajib dan merupakan rukun sahnya ibadah tersebut, karena setiap amal bergantung pada niatnya.
Niat wajib dihadirkan dalam hati saat menyerahkan zakat, baik oleh diri sendiri maupun amil (pihak ketiga). Melafalkan niat (talafudz) dianjurkan (sunnah) untuk menegaskan kesungguhan hati.
Oleh karena itu, niat zakat fitrah menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan setiap muslim sebelum memberikan zakat fitrah.
Solusi Jika Lupa Membaca Niat Zakat Fitrah
Dalam keadaan seperti ini, terdapat beberapa solusi yang memungkinkan dapat dilakukan oleh seorang muslim agar ibadahnya tetap diterima Allah SWT.
Di bawah ini tersaji beberapa solusi lupa baca niat zakat yang dapat diambil dari Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, Mazhab Hambali dan Zhahiri.
Baca Juga: Daftar Lokasi Tukar Uang di Bank BRI Jateng Mitra BI, Cek Jadwal Penukarannya
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan singkatnya.
- Mazhab Syafi'i – Zakat Harus Diulang Jika Lupa Niat
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, zakat tanpa niat dianggap tidak sah, bahkan jika hal itu dilakukan atas dasar kelalaian.
Untuk mengatasi hal ini, disarankan bagi seseorang yang lupa baca niat untuk meminta kembali zakat yang diserahkan kepada penerima, lalu memberikannya lagi dengan niat yang benar.
Dengan melakukan hal ini, zakat akan menjadi sah karena sudah disertai niat dalam proses pemberiannya.
- Mazhab Maliki – Lupa Niat Tidak Membatalkan Zakat
Mazhab Maliki memiliki pendekatan lain yang lebih toleran terhadap situasi lupa niat dalam zakat fitrah.
Menurut para ulama Maliki, zakat tetap dianggap sah selama dia menyadari bahwa harta yang diberikan adalah zakat.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama