Suara.com - Menjelang Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi para pekerja, termasuk aparatur sipil negara (ASN). THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi atas kinerja sekaligus dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan pegawai menjelang hari raya.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebijakan THR setiap tahun umumnya telah diatur melalui peraturan pemerintah yang terbit menjelang Ramadan.
Namun, muncul pertanyaan yang cukup banyak dibicarakan, yakni apakah PPPK paruh waktu juga berhak menerima THR seperti PPPK penuh waktu dan PNS. Status paruh waktu yang melekat pada skema kerja ini menimbulkan keraguan, terutama terkait hak tunjangan yang mungkin berbeda dari ASN dengan jam kerja penuh.
Untuk menjawab hal tersebut, perlu melihat penjelasan dari pemerintah dan regulasi yang berlaku. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa peluang PPPK paruh waktu menerima THR cukup terbuka, meski mekanismenya bisa berbeda.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan resminya dan apakah tahun ini mereka dipastikan mendapatkan THR? Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengenal Status PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja, tetapi dengan jam kerja yang tidak penuh seperti PPPK reguler. Meski demikian, statusnya tetap sah sebagai aparatur pemerintah selama telah memiliki Nomor Induk PPPK dan perjanjian kerja yang berlaku.
PPPK paruh waktu secara prinsip memiliki hak kepegawaian yang diatur dalam regulasi pemerintah. Namun, implementasinya bisa menyesuaikan dengan skema kerja dan ketentuan kontrak yang disepakati. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hak atas THR.
Bagaimana Kebijakan THR ASN 2026?
Baca Juga: Menanti THR MLBB 2026: Ini Hadiah dan Potensi Skin Gratisnya
Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp55 triliun untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan. Pencairan THR dijadwalkan dilakukan menjelang Ramadan atau sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Idulfitri.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap konsisten memberikan THR kepada aparatur negara. Namun, dalam regulasi umum tersebut, tidak selalu dijelaskan secara rinci mengenai kategori PPPK paruh waktu, sehingga diperlukan penjelasan tambahan dari pejabat terkait.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat THR?
Berdasarkan sejumlah sumber dan pernyataan pejabat pemerintah, status PPPK paruh waktu untuk penerimaan THR tahun 2026 masih menunggu kepastian. Artinya, hingga akhir Februari 2026, aturan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu wajib menerima THR belum sepenuhnya dirinci dalam petunjuk teknis nasional.
Meski demikian, ada indikasi kuat bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR. Alasannya, PPPK paruh waktu tetap termasuk ASN yang diangkat secara resmi melalui regulasi pemerintah.
Sejumlah aturan sebelumnya juga tidak membedakan secara tegas antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam hal hak dasar sebagai aparatur negara.
Dengan demikian, peluang PPPK paruh waktu menerima THR tahun ini cukup besar, hanya saja besarannya kemungkinan tidak sama dengan PPPK penuh waktu.
Skema Perhitungan THR
Jika THR diberikan kepada PPPK paruh waktu, besarannya umumnya akan dihitung secara proporsional. Artinya, nilai THR menyesuaikan dengan:
- Jam kerja yang dijalankan
- Besaran gaji pokok yang diterima
- Masa aktif kontrak
Sebagai contoh, apabila jam kerja PPPK paruh waktu setara 50 persen dari jam kerja normal ASN penuh waktu, maka kemungkinan besar nominal THR yang diterima juga sekitar setengah dari komponen THR ASN penuh waktu.
Pendekatan ini dianggap wajar karena sistem penggajian PPPK paruh waktu memang berbeda sejak awal.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sambut Momen Lebaran dengan Parfum Berteknologi Adaptif Unik, Aroma Manisnya Bikin Nyaman Seharian
-
17 Ide Caption Instagram Estetik untuk Bukber, Singkat tapi Bikin Postingan Makin Cantik
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan
-
7 Rekomendasi Sepeda Ringan Berkualitas di Bawah Rp1 Juta, Budget UMR Friendly
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!
-
Dari Senam Hingga Edukasi Nutrisi: Ini Bukti Gaya Hidup Sehat Sudah Jadi Kebutuhan, Bukan Cuma Tren!
-
Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya
-
CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Informasi Resmi dan Proyeksi Formasi Terbaru