- Zakat fitrah adalah kewajiban fardhu 'ain bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki melebihi kebutuhan hari raya.
- Waktu pembayaran ideal adalah dari terbit fajar hari terakhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Besarannya setara satu sha' makanan pokok, umumnya 2,5–3,5 kilogram beras, atau nilai uangnya sesuai harga bahan pokok.
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras tersebut.
Misalnya, jika harga beras Rp15.000 per kilogram, maka zakat per orang sekitar Rp37.500 hingga Rp52.500.
Namun, bentuk asli berupa makanan lebih diutamakan karena sesuai sunnah Rasulullah SAW, yang membayarkannya dengan kurma atau gandum.
Tata cara pembayaran zakat fitrah dimulai dengan niat. Niat harus ikhlas karena Allah SWT, misalnya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
Jika untuk keluarga, sebutkan nama atau jumlahnya. Selanjutnya, siapkan zakat dalam bentuk beras atau uang.
Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada mustahik, seperti fakir miskin, anak yatim, atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya seperti Baznas, Lazismu, atau masjid setempat.
Pastikan amil tersebut amanah dan mendistribusikan zakat tepat sasaran. Saat menyerahkan, ucapkan doa seperti: "Semoga Allah menerima zakat ini dari kami dan memberikan pahala yang berlipat."
Penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan asnaf sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (budak), gharimin (orang berutang), fisabilillah (pejuang agama), dan ibnus sabil (musafir).
Prioritaskan yang paling membutuhkan di sekitar kita, agar zakat memberikan dampak langsung pada masyarakat.
Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya
Dalam praktiknya, banyak umat Muslim di Indonesia membayar zakat fitrah melalui panitia zakat di masjid atau kampung. Ini memudahkan distribusi dan memastikan transparansi.
Namun, hindari penundaan atau pengurangan besaran zakat, karena hal itu bisa mengurangi berkahnya. Zakat fitrah bukan hanya kewajiban ritual, tapi juga sarana untuk mempererat ukhuwah islamiyah dan mengurangi kesenjangan sosial.
Dengan memahami dan melaksanakan tata cara bayar zakat fitrah ini, kita tidak hanya membersihkan harta dan jiwa, tapi juga berkontribusi pada kesejahteraan umat. Mari jadikan Idul Fitri sebagai momen berbagi kebahagiaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!
-
3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban
-
5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki
-
4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan
-
Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?
-
Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama
-
Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?
-
Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder
-
5 Sepatu Puma Tanpa Tali untuk Jalan Kaki, Nyaman dan Stylish Mulai Rp600 Ribuan
-
7 Fakta Penipuan Umrah Hanania Travel: Rugikan 128 Orang Senilai Rp12 Miliar