- Zakat fitrah harus dibayar di lokasi perantau jika waktu wajibnya tiba saat seseorang masih berada di tempat rantau.
- Kewajiban zakat fitrah mengikuti lokasi fisik seseorang saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan (malam takbiran).
- Pembayaran oleh orang tua di kampung halaman memerlukan akad wakalah (pendelegasian) dari perantau agar sah secara syariat.
Suara.com - Zakat Fitrah Perantau: Bayar di Kampung Halaman atau Tempat Rantau? Ini Aturan Lengkapnya
Memasuki penghujung bulan suci Ramadan, salah satu kewajiban utama yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim adalah membayar zakat fitrah.
Namun, bagi masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi merantau dan mudik, sering kali muncul pertanyaan, "Di manakah sebaiknya zakat fitrah dibayarkan? Di tempat kita bekerja (rantau) atau di kampung halaman saat mudik?"
Untuk menjawab keraguan tersebut, mari kita bedah aturannya berdasarkan penjelasan para ulama dan rujukan dari NU Online.
Memahami Esensi Zakat Fitrah sebagai Zakat Badan
Berbeda dengan zakat mal (harta) yang perhitungannya didasarkan pada kepemilikan aset, zakat fitrah disebut juga sebagai zakatun nufus atau zakat badan.
Karena sifatnya yang melekat pada fisik seseorang, lokasi pembayaran zakat fitrah sangat bergantung pada posisi orang tersebut berada.
Mengutip dari laman NU Online, prinsip dasar dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa kewajiban zakat fitrah muncul (waktu wujub) ketika seseorang menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari bulan Syawal.
Titik krusialnya adalah pada saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan (malam takbiran).
Aturan Lokasi Pembayaran Zakat Fitrah bagi Perantau
Secara hukum asal, zakat fitrah harus ditunaikan di tempat di mana seseorang berada pada saat waktu wajib zakat tersebut tiba.
Baca Juga: Tips Seru Mabar di Kampung Halaman Saat Lebaran, Ini 8 Rekomendasi Game Online
Apabila pada malam takbiran Anda masih berada di kota rantau karena belum libur atau tidak mudik, maka kewajiban zakat fitrah Anda harus ditunaikan di tempat rantau tersebut.
Sebaliknya, apabila Anda sudah melakukan perjalanan mudik dan telah sampai di kampung halaman sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka Anda wajib membayar zakat fitrah di kampung halaman.
Hal ini selaras dengan penjelasan dalam laman NU Online Lampung, yang menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan hak bagi para mustahik (penerima zakat) di tempat orang yang berzakat tersebut berada.
Bagaimana Jika Orang Tua di Kampung Ingin Membayarkan Zakat Kita?
Fenomena yang sering terjadi di Indonesia adalah orang tua di kampung halaman berinisiatif membayarkan zakat fitrah anak-anaknya yang sedang merantau.
Agar zakat ini sah, ada prosedur syariat yang harus dipenuhi, yaitu Wakalah (Pendelegasian).
Seorang perantau harus memberikan mandat atau izin kepada orang tua atau wali di kampung untuk membayarkan zakat atas namanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?
-
Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza
-
Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus
-
Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia
-
Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum
-
Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online
-
Komisaris PTPP Aisyah Zakiyyah Dituding Keponakannya, Menteri PU: Buktikan, Kalau Benar Hadiah Umrah