Estimasi periode pencairan ini juga memperhitungkan tren kebijakan pemerintah yang biasanya menyalurkan THR sebelum puncak mudik dan sebelum hari raya tiba, yakni sekitar 10–15 hari kerja sebelum Lebaran.
Beberapa sumber ikut memperkirakan fase pencairan ini kemungkinan akan berada di pertengahan Maret, khususnya jika kalender hari raya telah ditetapkan melalui sidang isbat.
Besaran THR: Proporsional dan Sesuai Komponen Penghasilan
Untuk besaran THR yang diterima oleh PPPK paruh waktu, pemerintah merujuk pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya dan skema kerja paruh waktu masing-masing pegawai.
Dalam aturan yang berlaku, THR bagi PPPK paruh waktu umumnya setara dengan nilai satu bulan penghasilan penuh namun dihitung secara proporsional sesuai bulan kerja yang telah dijalani jika masa kerja kurang dari 12 bulan.
Komponen penghasilan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang relevan.
Karena PPPK paruh waktu memiliki kontrak dan jam kerja yang berbeda dengan PPPK penuh waktu, besaran THR yang diterima berbeda-beda antar individu.
Besaran THR itu ditentukan oleh kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan anggaran daerah. Komponen tunjangan yang masuk juga disesuaikan berdasarkan regulasi instansi.
Meskipun kebijakan dasar telah tersedia, tantangan administratif masih terasa di lapangan. Belum semua instansi daerah langsung mengimplementasikan pencairan THR PPPK paruh waktu karena masih menunggu peraturan pelaksana dari pemerintah pusat atau kesiapan anggaran daerah.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu tentang jaminan pencairan tepat waktu.
Baca Juga: Rute Mudik Gratis Pertamina 2026 ke Mana Saja? Ini Link Daftar Lengkapnya
Namun secara umum, persiapan anggaran sudah dilakukan di beberapa daerah besar seperti Jawa Barat yang telah menyiapkan lebih dari Rp60 miliar untuk THR PPPK paruh waktu, menunjukkan upaya nyata pemerintah daerah dalam memastikan pencairan sebelum Lebaran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya
-
Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur
-
Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri
-
Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter
-
6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara
-
Tanggapan Istana soal Sorotan Netizen Terkait Gambar Prabowo di Atraksi Terjun Payung HUT RI
-
Proyek Danantara Development Management Fund Dipastikan Tak Pakai APBN
-
Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut
-
Bursa Kripto CFX Perkuat Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Pelestarian Laut di Bali
-
Gatot Nurmantyo Wanti-wanti Prabowo! Ancaman Perang Kognitif Bisa Lumpuhkan Pemerintahan