News / Metropolitan
Senin, 17 Agustus 2026 | 18:33 WIB
Ilustrasi siswa sekolah (Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid)
Baca 10 detik
  • Kepala Sudin Jakarta Selatan II Sarwoko membenarkan sekolah di Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh pada 18 Agustus 2026.
  • Kebijaksanaan pembelajaran jarak jauh dan fleksibilitas kerja ASN tersebut diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.
  • Pegawai ASN Dinas Pendidikan Jakarta juga mendapatkan aturan jam kerja fleksibel melalui sistem kerja dari rumah maksimal 50 persen.

Suara.com - Media sosial kembali dihebohkan dengan kabar sekolah negeri dan swasta di Jakarta yang akan menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II, Sarwoko MPd membenarkan kabar tersebut. Ia juga menyampaikan sudah ada surat edaran (SE) terkait aturan PJJ pada 18 Agustus 2026.

"Ini ada (aturan PJJ)," ujarnya dikutip, Senin (17/8/2026).

Dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang diterima redaksi Suara.com, Senin, mengatur tentang waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) dan diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah negeri dan swasta di Jakarta.

Kebijakan itu dilakukan dalam rangka merayakan dan memaknai HUT ke-81 RI.

Aturan tersebut memperbolehkan kepala satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan PJJ pada Selasa, 18 Agustus 2026 dengan ketentuan:

  • Pelaksanaan PJJ memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.
  • Sekolah melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ.
  • Jika terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ, sekolah perlu berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan.
  • Melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pembelajaran.

Pegawai ASN Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta juga mendapatkan kesempatan jam kerja fleksibel melalui sistem Work From Home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Jumlah pegawai ASN yang WFH dibatasi maksimal 50% dari total pegawai pada unit kerja terkecil. Skema WFH ini dikecualikan bagi unit kerja atau pegawai dengan kriteria:

  • Memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
  • Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam.

Baca Juga: Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

Load More