Suara.com - Memasuki pertangahan bulan puasa Ramadan, umumnya masyarakat antusias menyambut Tunjangan Hari Raya (THR).
Informasi seputar pencairan THR tentu menjadi kabar baik bagi para aparatur negara maupun pekerja yang menantikan tambahan dana untuk merayakan Lebaran 2026.
Kanal Lifestyle Suara.com pun menyajikan berbagai artikel mengenai THR, mulai dari aturan THR untuk karyawan resign mendekati Lebaran hingga cairnya Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver ojek online (ojol).
Selengkapnya, berikut artikel Terpopuler Lifestyle Suara.com untuk hari ini.
1. Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!
Momen menjelang Idulfitri atau Lebaran menjadi momen yang ditunggu-tunggu pekerja karena akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Di sisi lain, tidak sedikit karyawan yang sudah memantapkan hati untuk mengundukan diri atau resign di periode ini.
2. Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?
Baca Juga: Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya
Pemerintah resmi mengumumkan jadwal penyaluran THR Idul Fitri 2026. Informasi seputar pencairan THR ini menjadi kabar baik bagi para aparatur negara maupun pekerja yang menantikan tambahan dana menjelang Lebaran 2026.
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak setiap pekerja, namun terdapat ketentuan yang mengaturnya. Tidak semua pekerja otomatis memenuhi syarat sebagai penerima THR. Kabar baiknya, aturan tentang kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR di Indonesia sudah di ataur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker.
3. Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya
Memiliki asisten rumah tangga atau ART menjadi salah satu hal yang sangat membantu pekerjaan di rumah. Menjelang hari raya Idul Fitri, cukup banyak yang penasaran tentang cara menentukan berapa besar THR untuk ART yang bertugas di rumah. Sudahkah Anda mengetahui acuan perhitungannya?
Secara profesional, pekerja domestik seperti misalnya ART atau sopir juga memiliki hak atas tunjangan hari raya, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal paling mendasar adalah mereka telah bekerja sedikitnya selama satu bulan berturut-turut, maka mereka berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang ideal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Update Harga BBM Hari Ini, Ada Kenaikan Imbas Perang AS-Iran?
-
Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Simak Prakiraan Cuaca BMKG
-
Cek 5 Ide Aktivitas Ngabuburit Bareng Keluarga
-
5 Model Gamis Remaja Korean Style yang Lagi Hits, Lebaran Jadi Makin Chic
-
55 Kartu Ucapan Lebaran 2026 Kekinian, Siap Dikirim ke Teman dan Keluarga
-
7 Car Seat Newborn sampai Toddler Dibawah Rp1 Juta, Mudik Jadi Aman dan Nyaman
-
Surat Apa Saja yang Dibaca 7 Kali saat Salat Lailatul Qadar? Ini Tata Cara Lengkapnya
-
Berapa THR untuk Ojol 2026? Catat Besaran BHR dan Tanggal Pencairan
-
Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 dan Arus Balik? Hindari Tanggal Ini Agar Bebas Macet
-
6 Shio Paling Beruntung pada 5 Maret 2026, Siap-Siap Ketiban Hoki!