- Hak THR bagi karyawan yang resign ditentukan oleh status kepegawaian dan waktu efektif pengunduran diri berdasarkan Permenaker 6/2016.
- Karyawan tetap (PKWTT) berhak atas THR penuh jika pengunduran diri efektif dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan kontrak (PKWT) hanya berhak THR jika hubungan kerja mereka masih berlaku pada saat hari raya keagamaan tiba.
Suara.com - Momen menjelang Idulfitri atau Lebaran menjadi momen yang ditunggu-tunggu pekerja karena akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Di sisi lain, tidak sedikit karyawan yang sudah memantapkan hati untuk mengundukan diri atau resign di periode ini.
Dengan kondisi seperti ini, mungkin muncul pertanyaan, "Jika resign mendekati Lebaran, apakah masih berhak mendapatkan THR?"
Jawabannya ternyata tidak sesederhana "ya" atau "tidak", karena hal ini sangat bergantung pada status kepegawaian dan kapan tanggal efektif berhentinya bekerja.
Mari kita bedah tuntas berdasarkan regulasi resminya.
Landasan Hukum THR di Indonesia
Semua urusan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang wajib dipatuhi oleh setiap pemberi kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Baca Juga: Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?
Namun, hak bagi mereka yang mengundurkan diri memiliki ketentuan khusus.
Ketentuan untuk Karyawan Tetap (PKWTT)
Bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan tetap,ada kabar baik. Mengutip penjelasan dari Hukumonline, karyawan tetap yang mengundurkan diri tetap berhak mendapatkan THR asalkan memenuhi syarat "30 Hari".
Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 menyatakan:
"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR."
Artinya, jika tanggal efektif Anda berhenti bekerja (last day) jatuh dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan wajib membayarkan THR Anda secara penuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
6 Shio Paling Cuan Minggu 19 April 2026, Waspadai Hari Bahaya Babi Air
-
4 Zodiak Paling Beruntung 19 April 2026, Rahasia Capricorn dan Scorpio Raih Kesuksesan
-
Harga Plastik Es Cekek Mahal? Ini Rekomendasi Tumbler Kece Harga Ciamik
-
Apa Merk Pensil Alis yang Bagus dan Tahan Air? Ini 5 Pilihan Produknya Agar Alis On Fleek Seharian
-
Kulkas Inverter vs Biasa Lebih Bagus Mana? Ini 5 Rekomendasi yang Paling Awet
-
5 Sepatu Lari Lokal Murah dengan Fitur Mewah, Tak Kalah Keren dari Asics
-
Sepatu On Cloud Seri Apa yang Paling Murah? Ini 5 Terbaik untuk Jalan Jauh dan Daily Run
-
Air Fryer Butuh Berapa Watt? Ini 5 Pilihan Paling Hemat Listrik untuk Dapur
-
Eyeliner yang Bagus dan Tahan Lama Merk Apa? Ini 5 Pilihan Produknya yang Anti Luntur
-
Kronologi Terbongkarnya Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Santri Jadi Korban