- Hak THR bagi karyawan yang resign ditentukan oleh status kepegawaian dan waktu efektif pengunduran diri berdasarkan Permenaker 6/2016.
- Karyawan tetap (PKWTT) berhak atas THR penuh jika pengunduran diri efektif dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan kontrak (PKWT) hanya berhak THR jika hubungan kerja mereka masih berlaku pada saat hari raya keagamaan tiba.
Suara.com - Momen menjelang Idulfitri atau Lebaran menjadi momen yang ditunggu-tunggu pekerja karena akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Di sisi lain, tidak sedikit karyawan yang sudah memantapkan hati untuk mengundukan diri atau resign di periode ini.
Dengan kondisi seperti ini, mungkin muncul pertanyaan, "Jika resign mendekati Lebaran, apakah masih berhak mendapatkan THR?"
Jawabannya ternyata tidak sesederhana "ya" atau "tidak", karena hal ini sangat bergantung pada status kepegawaian dan kapan tanggal efektif berhentinya bekerja.
Mari kita bedah tuntas berdasarkan regulasi resminya.
Landasan Hukum THR di Indonesia
Semua urusan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang wajib dipatuhi oleh setiap pemberi kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Baca Juga: Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?
Namun, hak bagi mereka yang mengundurkan diri memiliki ketentuan khusus.
Ketentuan untuk Karyawan Tetap (PKWTT)
Bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan tetap,ada kabar baik. Mengutip penjelasan dari Hukumonline, karyawan tetap yang mengundurkan diri tetap berhak mendapatkan THR asalkan memenuhi syarat "30 Hari".
Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 menyatakan:
"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR."
Artinya, jika tanggal efektif Anda berhenti bekerja (last day) jatuh dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan wajib membayarkan THR Anda secara penuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- 8 Sepatu Lari On Cloud Diskon di Planet Sports, Hemat Jutaan Rupiah
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
5 Sepatu New Balance Diskon 70% di Sports Station: Mulai Rp200 Ribuan, Bisa untuk Lebaran
-
Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!
-
Riwayat Pendidikan Ruce Nuenda, Ternyata Lulusan Sarjana di Kampus Ini
-
Daftar Mudik Gratis BNI 2026: Cek Syarat, Rute, dan Jadwal Keberangkatan
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang Awal 2026, Terbaru Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Review Penginapan Music Camp di Nuanu Creative City Bali, Unik Bak Rumah Hobbit dan Instagramable
-
Link Daftar Mudik Pertamina 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Rutenya
-
Gurita Bisnis Bos Rokok HS Muhammad Suryo yang Kecelakaan di Kulon Progo
-
20 Link Kartu Ucapan Lebaran Kreatif untuk Semua Kalangan, Gratis dan Siap Pakai
-
Siap Manjakan Lidah, Bali Bakal Punya Surga Kuliner Sutala dengan 60 Tenant