Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemandangan penjual jasa penukaran uang baru di pinggir jalan menjadi hal yang sangat familiar.
Masyarakat biasanya mencari pecahan uang baru seperti Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000 untuk dibagikan sebagai uang Lebaran atau yang sering disebut 'salam tempel'.
Tradisi ini sudah berlangsung turun-temurun. Banyak orang rela menukar uang dalam jumlah besar demi mendapatkan pecahan kecil yang rapi dan baru.
Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang memilih menukar uang di pinggir jalan karena dianggap lebih praktis dibanding harus antre di bank atau layanan resmi.
Namun di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan yang sering dibahas menjelang Lebaran: apakah praktik menukar uang baru di pinggir jalan termasuk riba dalam pandangan Islam? Simak penjelasan berikut ini.
Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba?
Dalam hukum Islam, penukaran uang baru di pinggir jalan bisa dikategorikan sebagai riba apabila nominal uang yang diterima lebih kecil daripada jumlah uang yang diberikan.
Contohnya, seseorang menukar uang Rp100.000 namun hanya menerima uang pecahan baru senilai Rp90.000. Selisih Rp10.000 yang dipotong oleh penyedia jasa penukaran tersebut dianggap sebagai tambahan yang tidak dibenarkan dalam transaksi barang sejenis.
Praktik seperti ini dikenal dalam fiqih sebagai riba fadhl, yaitu pertukaran barang ribawi yang sejenis tetapi dengan jumlah yang tidak sama. Uang termasuk dalam kategori barang ribawi. Karena itu, pertukarannya harus memenuhi dua syarat utama agar dianggap sah menurut syariat.
Syarat Sah Penukaran Uang dalam Islam
Agar penukaran uang tidak mengandung riba, terdapat dua ketentuan penting yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Ini Cara Tukar Uang Tanpa PINTAR BI, Tak Perlu Repot Rebutan Antre di Aplikasi
1. Nominalnya harus sama
Jumlah uang yang ditukarkan harus memiliki nilai yang setara. Jika seseorang menukar Rp100.000, maka uang yang diterima juga harus Rp100.000 tanpa potongan.
2. Dilakukan secara tunai
Pertukaran harus terjadi secara langsung di tempat dan tidak boleh ditunda atau dicicil.
Jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut berpotensi mengandung riba.
Pandangan Ulama dan Tokoh Agama
Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan juga telah memberikan pandangan mengenai praktik penukaran uang dengan potongan nominal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penukaran uang yang mengambil keuntungan dari selisih nominal termasuk praktik riba, sehingga hukumnya tidak diperbolehkan.
Beberapa tokoh agama seperti Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad juga menyampaikan pandangan yang serupa. Mereka menegaskan bahwa menukar uang dengan nilai yang berbeda tetap tergolong riba, meskipun kedua pihak merasa sama-sama rela.
Dalam Islam, kerelaan kedua pihak tidak bisa mengubah hukum suatu transaksi yang pada dasarnya sudah dilarang.
Penjelasan Hadis tentang Riba dalam Pertukaran Barang
Larangan riba dalam pertukaran barang sejenis dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad.
Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus ditukar dalam jumlah yang sama serta dilakukan secara tunai.
Jika ada tambahan atau kelebihan pada salah satu pihak, maka hal tersebut termasuk riba. Para ulama kemudian mengqiyaskan aturan tersebut dengan pertukaran uang pada masa sekarang, karena uang memiliki fungsi yang sama seperti emas dan perak sebagai alat tukar.
Apakah Ada Pendapat yang Membolehkan?
Sebagian ulama memberikan pandangan berbeda dengan menganggap biaya tambahan tersebut sebagai upah jasa (ijarah), bukan bagian dari nilai uang yang ditukarkan.
Misalnya, seseorang meminta bantuan orang lain untuk menukar uang di bank karena tidak sempat mengantre. Kemudian ia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk penghargaan atas waktu dan tenaga orang tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, tambahan uang diperbolehkan karena dianggap sebagai pembayaran jasa, bukan selisih dalam transaksi penukaran uang.
Meski begitu, banyak ulama tetap menyarankan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari praktik penukaran uang yang mengandung potongan nominal.
Cara Menukar Uang Baru yang Aman Sesuai Syariat
Agar tradisi berbagi uang Lebaran tetap membawa keberkahan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menukar uang tanpa khawatir mengandung riba.
1. Menukar uang di layanan resmi
Masyarakat bisa menukarkan uang melalui layanan resmi seperti Bank Indonesia atau bank umum yang membuka layanan kas keliling menjelang Lebaran.
2. Menggunakan layanan penukaran tanpa potongan
Pastikan jumlah uang yang diterima sama dengan nominal yang ditukarkan.
3. Memberikan upah jasa secara terpisah
Jika meminta bantuan seseorang untuk menukar uang di bank, upah jasa sebaiknya diberikan secara terpisah dari transaksi penukaran.
Dengan cara tersebut, tambahan uang tidak dianggap sebagai selisih nominal melainkan sebagai pembayaran jasa.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Lebih Ampuh Lip Balm atau Lip Serum untuk Mencerahkan Bibir? Ini 6 Rekomendasinya
-
4 Rekomendasi Liquid Matte Lipstik Paling Tahan Lama, Transferproof hingga 16 Jam
-
5 Rekomendasi Tinted Lip Balm agar Bibir Ternutrisi Anti Pecah-Pecah
-
Silsilah Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Masud, Kakak hingga Istri Punya Jabatan Mentereng
-
Urutan Skincare Double Cleansing yang Benar Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produknya
-
7 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Acne Prone Skin, Ringan dan Gak Bikin Breakout
-
5 Rekomendasi Kaos Kaki Lari Anti Lecet, Olahraga Makin Aman dan Nyaman
-
Apa Bedanya Melasma dan Flek Hitam? Ini 4 Sunscreen yang Efektif Menyamarkan
-
5 Sepatu Running Lokal Senyaman Puma untuk Daily Trainer, Ada yang Carbon Plate
-
Kenapa Pengering Mesin Cuci Tidak Mau Berputar? Ini 7 Cara Mengecek Sebelum Panggil Teknisi