- Zakat fitrah wajib ditunaikan Muslim mampu menjelang Idulfitri, yaitu mulai Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
- Ijab qabul adalah proses penyerahan dan penerimaan zakat antara muzakki dan amil, meskipun tidak wajib secara mutlak.
- Prosedur ijab qabul memperjelas niat penyerahan zakat agar sah sesuai tuntunan syariat dan diterima amil.
Suara.com - Menjelang Idulfitri, umat Muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Zakat ini wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang mampu, baik untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.
Selain mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, sebagian orang juga ingin mengetahui bacaan ijab qabul zakat fitrah saat menyerahkan zakat kepada amil atau pihak yang menerima.
Ijab qabul ini sebenarnya tidak wajib secara mutlak, tetapi sering digunakan untuk memperjelas niat dan penyerahan zakat agar lebih tertib secara syariat.
Apa Itu Ijab Qabul Zakat Fitrah?
Ijab qabul zakat fitrah adalah ucapan penyerahan dan penerimaan zakat antara orang yang membayar zakat (muzakki) dan pihak penerima atau amil zakat.
Dalam praktiknya, ijab qabul ini biasanya dilakukan saat menyerahkan zakat secara langsung, baik dalam bentuk beras maupun uang.
Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa zakat tersebut diberikan sebagai zakat fitrah dan diterima untuk disalurkan kepada orang yang berhak.
Bacaan Ijab Zakat Fitrah (Dari Muzakki)
Berikut contoh bacaan ijab zakat fitrah yang diucapkan oleh orang yang membayar zakat:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya (atau untuk keluarga saya) sebesar satu sha’ karena Allah Ta’ala.”
Jika menggunakan bahasa Arab, bisa dibaca:
Baca Juga: Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
“Saya serahkan zakat fitrah saya (atau untuk anak/istri saya) sebesar satu sha’ karena Allah Ta’ala.”
Biasanya ucapan ini disampaikan ketika menyerahkan zakat kepada amil atau panitia zakat di masjid.
Bacaan Qabul Zakat Fitrah (Dari Amil)
Setelah zakat diserahkan, amil atau penerima zakat dapat menjawab dengan bacaan qabul berikut:
“Saya terima zakat fitrah ini untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya karena Allah Ta’ala.”
Ucapan ini menandakan bahwa zakat sudah diterima dan siap disalurkan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
Apakah Ijab Qabul Zakat Fitrah Wajib?
Secara hukum, ijab qabul tidak termasuk rukun zakat fitrah. Artinya, zakat tetap sah selama:
Berita Terkait
-
IEMF 2026 Dorong Do Good Marketing Jadi Strategi Indonesia Memimpin Ekosistem Bisnis Islam Global
-
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Ratusan Paket Makanan Disalurkan di Muara Baru Jakarta
-
Pengusaha Mal Full Senyum Pada Momen Ramadan dan Lebaran Tahun Ini
-
Ramadan, Imlek hingga Nyepi Bertemu, Ada Festival Lintas Budaya yang Meriah dan Inklusif di Sini
-
Timun Suri dan Blewah Laris Manis Diburu Warga Saat Ramadan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan