Ketika zakat fitrah diwakilkan, pihak yang menjadi wakil tetap perlu membaca niat zakat dengan menyebutkan nama orang yang diwakili. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain.
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ فُلَانٍ ابْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an fulan ibni fulan fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama fulan bin fulan, fardu karena Allah Ta’ala.”
Nama “fulan bin fulan” dapat diganti dengan nama orang yang diwakilkan zakatnya. Secara umum, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ bahan makanan pokok untuk setiap jiwa. Jika dikonversi ke ukuran yang lebih familiar, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras per orang.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Keluarga Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya
Zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat di daerah masing-masing.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah yang dianjurkan tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Dengan demikian, satu keluarga dapat menghitung jumlah zakat fitrah sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang wajib ditunaikan zakatnya.
Itulah informasi soal niat zakat fitrah yang boleh diwakilkan. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup