Ketika zakat fitrah diwakilkan, pihak yang menjadi wakil tetap perlu membaca niat zakat dengan menyebutkan nama orang yang diwakili. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain.
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ فُلَانٍ ابْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an fulan ibni fulan fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama fulan bin fulan, fardu karena Allah Ta’ala.”
Nama “fulan bin fulan” dapat diganti dengan nama orang yang diwakilkan zakatnya. Secara umum, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ bahan makanan pokok untuk setiap jiwa. Jika dikonversi ke ukuran yang lebih familiar, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras per orang.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Keluarga Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya
Zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat di daerah masing-masing.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah yang dianjurkan tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Dengan demikian, satu keluarga dapat menghitung jumlah zakat fitrah sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang wajib ditunaikan zakatnya.
Itulah informasi soal niat zakat fitrah yang boleh diwakilkan. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Jakarta Andalkan Wisata Terintegrasi dan Kuliner Premium untuk Gaet Pasar Tiongkok
-
Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan
-
5 Pensil Alis Matic Murah Mulai Rp20 Ribuan, Bikin Alis Rapi dan Natural
-
Di Balik Murahnya Fast Fashion: Ada Harga Mahal bagi Lingkungan dan Pekerja yang Tak Dibicarakan
-
Promo Hari Transportasi Nasional: Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT
-
Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan
-
Indonesia Hasilkan 1,9 Juta Ton E-Waste: Mengapa Pengelolaannya Tertinggal?
-
4 Rekomendasi Lipstik Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur Dibawa Makan
-
Nilai TKA Apakah Menentukan Kelulusan Siswa? Cek Penjelasan Lengkapnya
-
Jenis Lipstik Apa yang Tidak Mudah Luntur? Cek 5 Rekomendasi Terbaiknya