Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada orang yang membutuhkan.
Namun muncul pertanyaan yang sering dibahas dalam kajian fikih: bolehkah zakat fitrah dari satu keluarga diberikan kepada satu orang saja?
Pertanyaan ini muncul karena biasanya satu keluarga terdiri dari beberapa anggota, seperti ayah, ibu, dan anak-anak. Jika setiap anggota keluarga memiliki kewajiban zakat fitrah, maka jumlah zakat yang terkumpul dari satu keluarga bisa cukup banyak.
Sebagian orang kemudian memilih memberikan seluruh zakat tersebut kepada satu orang mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Persoalannya, apakah praktik seperti ini dibenarkan dalam hukum Islam? Berikut penjelasannya dilansir dari laman NU Online.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Perbedaan tersebut terutama muncul dari perbedaan penafsiran mengenai cara mendistribusikan zakat kepada golongan yang berhak menerima.
Dalam mazhab Syafi’i, yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, zakat fitrah dianjurkan untuk dibagikan secara merata kepada golongan mustahiq yang ada di suatu daerah.
Baca Juga: Cara Hitung Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Berzakat?
Bahkan dalam penjelasan fikih disebutkan bahwa minimal zakat diberikan kepada tiga orang dari setiap golongan mustahiq yang ada.
Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa kata-kata dalam ayat tentang penerima zakat disebutkan dalam bentuk jamak, yang dalam tata bahasa Arab minimal berarti tiga orang.
Sebagai contoh, jika di suatu daerah terdapat dua golongan mustahiq seperti fakir dan orang yang memiliki utang (gharim), maka zakat seharusnya dibagikan kepada enam orang, yakni tiga orang dari golongan fakir dan tiga orang dari golongan gharim.
Dengan demikian, menurut pendapat ini, zakat fitrah dari satu keluarga tidak boleh diberikan hanya kepada satu orang saja karena tidak memenuhi prinsip pemerataan tersebut.
Apabila aturan ini tidak diikuti, sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang menyalurkan zakat wajib memberikan ganti kepada mustahiq yang seharusnya mendapatkan bagian.
Bentuk gantinya adalah harta dengan nilai minimal yang dapat dihargai. Ada pula pendapat yang menyebutkan bahwa ganti rugi tersebut setara dengan sepertiga zakat yang telah diberikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Newcastle Turunkan Harga, Arsenal Semakin Dekat Dapatkan Bruno Guimaraes