Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini menjadi penyempurna puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan. Namun, dalam praktiknya terkadang kita tidak bisa melaksanakan zakat sendiri, dan dalam keadaan terpaksa itu harus diwakilkan. Lantas, apakah niat zakat fitrah boleh diwakilkan orang lain?
Pertanyaan ini kerap muncul terutama bagi umat Islam yang sedang merantau, bekerja di luar kota, atau bahkan di luar negeri. Tidak sedikit dari mereka yang ingin menyalurkan zakat fitrah di kampung halaman melalui keluarga atau kerabat. Ada juga yang mungkin dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa pergi sendiri ke masjid untuk melaksanakan niat zakat secara langsung.
Lalu, bagaimana hukum mewakilkan niat dan pembayaran zakat fitrah menurut para ulama?
Mengenai kondisi para perantau, Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba'lawi dalam kitab Ghayatu Talkhisil Murad menyampaikan pada dasarnya zakat fitrah dianjurkan ditunaikan di tempat seseorang berada ketika waktu kewajiban zakat tiba.
تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان
Tajibu zakatul fitri fil maudhi‘ alladzi kana asy-syakhshu fihi ‘indal ghurub, fayashrifuha liman kana hunaka minal mustahiqqin, wa illa naqalaha ila aqrabi maudhi‘ ila dzalikal makan.
Artinya: Zakat fitrah wajib ditunaikan di tempat seseorang berada ketika matahari terbenam pada akhir Ramadan. Zakat tersebut diberikan kepada orang yang berhak menerima di tempat tersebut. Jika tidak ditemukan penerima, maka boleh dipindahkan ke tempat terdekat dari lokasi tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, umat Islam yang sedang merantau sebenarnya dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah di tempat mereka berada saat menjelang Idulfitri. Tidak harus dilaksanakan di kampung halaman.
Namun, mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i, termasuk pandangan yang diajarkan di Al-Azhar, berpendapat bahwa memindahkan zakat dari tempat seseorang berada ke daerah lain pada dasarnya tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Keluarga Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya
Hal ini karena zakat sebaiknya diberikan kepada mustahik yang berada di sekitar tempat tinggal pemberi zakat. Dengan mengikuti pendapat tersebut, seseorang yang berada di perantauan tetap boleh menyalurkan zakat fitrah di kampung halaman melalui perantara atau wakil.
Beda pandangan itu kemudian menimbulkan pertanyaan bolehkah niat zakat fitrah diwakilkan?
Mengutip jatim.nu.or.id, dalam praktik wakalah atau perwakilan, niat zakat fitrah memang dapat diwakilkan kepada orang lain. Artinya, orang yang dipercaya untuk menyalurkan zakat juga boleh membacakan niat atas nama orang yang diwakilinya. Namun terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Pertama, orang yang menjadi wakil harus memiliki izin dari pihak yang mewakilkan. Tanpa adanya persetujuan, perwakilan dalam ibadah zakat tidak dianggap sah.
Kedua, orang yang menjadi wakil harus memenuhi syarat untuk melakukan niat. Dalam hal ini, ia harus seorang Muslim, sudah baligh, dan berakal.
Ketiga, orang yang menjadi wakil dalam niat sebaiknya juga menjadi orang yang menyerahkan zakat tersebut kepada mustahik. Dengan kata lain, satu orang dapat sekaligus mewakili niat dan penyaluran zakat fitrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur