Suara.com - Menjelang Idulfitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Zakat ini biasanya diberikan kepada orang yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Namun, tidak sedikit yang bingung ketika ingin menyalurkannya kepada keluarga terdekat. Lantas, bolehkah zakat fitrah diberikan ke orang tua sendiri?
Sekilas, memberikan zakat kepada orang tua tampak seperti bentuk kepedulian dan bakti seorang anak. Tetapi dalam Islam, ada aturan khusus mengenai penyaluran zakat, termasuk kepada anggota keluarga.
Lalu, sebenarnya bagaimana hukumnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.
Siapa Saja yang Wajib Menerima Zakat?
Dalam ajaran Islam, zakat hanya boleh diberikan kepada golongan tertentu yang disebut mustahik. Hal ini sudah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Secara umum, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Amil zakat, yaitu orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan.
- Riqab, yaitu hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharim, yaitu orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.
- Fi sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah atau perjuangan agama.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
8 golongan ini menjadi penerima zakat yang telah ditetapkan oleh syariat. Artinya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang berada di luar kategori tersebut.
Meski demikian, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Tidak semua orang yang termasuk dalam kategori di atas boleh menerima zakat dari seseorang, terutama jika mereka memiliki hubungan keluarga tertentu dengan pemberi zakat.
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri?
Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama ketika orang tua berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Baca Juga: 1 Orang Wajib Zakat Fitrah Berapa? Ini Penjelasan Menurut BAZNAS
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Hal ini karena orang tua termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh anaknya.
Jika orang tua mengalami kesulitan ekonomi, kewajiban seorang anak bukanlah memberikan zakat kepada mereka, melainkan memberikan nafkah secara langsung. Nafkah tersebut bisa berupa uang, makanan, atau kebutuhan hidup lainnya.
Para ulama menjelaskan bahwa memberikan zakat kepada orang tua yang menjadi tanggungan nafkah sama saja seperti memberikan zakat kepada diri sendiri. Sebab, bantuan tersebut secara tidak langsung akan mengurangi kewajiban anak dalam menafkahi orang tuanya.
Karena alasan inilah para ulama, termasuk Imam Ibnu Qudamah, menyebutkan bahwa terdapat kesepakatan para ulama yang melarang penyaluran zakat kepada orang tua maupun anak sendiri.
Namun, terdapat sebagian ulama yang memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Misalnya ketika orang tua memiliki utang yang tidak mampu mereka lunasi.
Dalam kondisi tersebut, orang tua dapat masuk ke dalam golongan gharim (orang yang terlilit utang), sehingga zakat boleh digunakan untuk membantu melunasi utang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Kapan Puncak Arus Mudik 2026? Ini Prediksi Tanggal Terpadat Jelang Lebaran
-
7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Terbaik untuk Wajah Cerah Instan Saat Lebaran
-
Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
-
Jadi Tradisi Jelang Lebaran, Apa Beda Hampers dan Parcel?
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ali Khamenei
-
5 Inspirasi Takjil Warna Kuning untuk Buka Puasa yang Segar dan Menyehatkan
-
Jejak Mojtaba Khamenei: Sosok di Balik Layar yang Kini Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
-
Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
-
7 Lotion Calamine untuk Meredakan Gatal Akibat Campak, Harga Mulai Rp8 Ribuan
-
6 Rekomendasi Bedak Padat untuk Lebaran, Tahan Lama dan Minim Oksidasi