Suara.com - Menjelang Idulfitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Zakat ini biasanya diberikan kepada orang yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Namun, tidak sedikit yang bingung ketika ingin menyalurkannya kepada keluarga terdekat. Lantas, bolehkah zakat fitrah diberikan ke orang tua sendiri?
Sekilas, memberikan zakat kepada orang tua tampak seperti bentuk kepedulian dan bakti seorang anak. Tetapi dalam Islam, ada aturan khusus mengenai penyaluran zakat, termasuk kepada anggota keluarga.
Lalu, sebenarnya bagaimana hukumnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.
Siapa Saja yang Wajib Menerima Zakat?
Dalam ajaran Islam, zakat hanya boleh diberikan kepada golongan tertentu yang disebut mustahik. Hal ini sudah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Secara umum, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Amil zakat, yaitu orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan.
- Riqab, yaitu hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharim, yaitu orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.
- Fi sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah atau perjuangan agama.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
8 golongan ini menjadi penerima zakat yang telah ditetapkan oleh syariat. Artinya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang berada di luar kategori tersebut.
Meski demikian, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Tidak semua orang yang termasuk dalam kategori di atas boleh menerima zakat dari seseorang, terutama jika mereka memiliki hubungan keluarga tertentu dengan pemberi zakat.
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri?
Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama ketika orang tua berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Baca Juga: 1 Orang Wajib Zakat Fitrah Berapa? Ini Penjelasan Menurut BAZNAS
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Hal ini karena orang tua termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh anaknya.
Jika orang tua mengalami kesulitan ekonomi, kewajiban seorang anak bukanlah memberikan zakat kepada mereka, melainkan memberikan nafkah secara langsung. Nafkah tersebut bisa berupa uang, makanan, atau kebutuhan hidup lainnya.
Para ulama menjelaskan bahwa memberikan zakat kepada orang tua yang menjadi tanggungan nafkah sama saja seperti memberikan zakat kepada diri sendiri. Sebab, bantuan tersebut secara tidak langsung akan mengurangi kewajiban anak dalam menafkahi orang tuanya.
Karena alasan inilah para ulama, termasuk Imam Ibnu Qudamah, menyebutkan bahwa terdapat kesepakatan para ulama yang melarang penyaluran zakat kepada orang tua maupun anak sendiri.
Namun, terdapat sebagian ulama yang memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Misalnya ketika orang tua memiliki utang yang tidak mampu mereka lunasi.
Dalam kondisi tersebut, orang tua dapat masuk ke dalam golongan gharim (orang yang terlilit utang), sehingga zakat boleh digunakan untuk membantu melunasi utang tersebut.
Meskipun begitu, pendapat yang paling banyak dipegang adalah bahwa zakat tidak diberikan kepada orang tua, dan anak tetap dianjurkan membantu mereka melalui nafkah biasa.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai bolehkah zakat fitrah diberikan ke orang tua sendiri. Dengan memahami aturan ini, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat dengan benar sekaligus tetap menjalankan kewajiban berbakti kepada orang tua.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa
-
Di Depan Prabowo, PKB Ngaku Siap Jadi Bagian Utama Wujudkan Anggaran Pro Rakyat
-
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Sepakati Penguatan Investigasi dan Pertukaran Intelijen