1. Fidyah dalam Bentuk Beras atau Makanan Pokok
Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan biasanya diganti dengan satu takaran makanan pokok untuk satu orang fakir miskin.
Besarannya sekitar 1 mud, yang setara dengan kurang lebih 700 gram hingga sekitar 1,5 kilogram beras, tergantung pendapat ulama yang digunakan.
Misalnya, jika seorang ibu menyusui tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia perlu memberikan sekitar 10 takaran makanan kepada 10 orang fakir miskin.
Makanan tersebut dapat berupa beras mentah atau bahan makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal.
Selain bahan makanan mentah, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji, seperti satu porsi nasi lengkap dengan lauk untuk satu orang miskin setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Fidyah dalam Bentuk Uang
Selain makanan, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan untuk satu orang. Banyak lembaga zakat menggunakan standar tertentu untuk memudahkan masyarakat.
Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan dari lembaga zakat nasional, nilai fidyah sekitar Rp65.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
Contoh perhitungannya:
Tidak berpuasa selama 15 hari
15 × Rp65.000 = Rp975.000
Maka, fidyah yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp975.000
Uang tersebut kemudian disalurkan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga penyalur zakat agar sampai kepada orang yang berhak menerima.
Demikianlah penjelasan terkait niat fidyah ibu menyusui, lengkap dengan waktu pembayaran dan besarannya. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Depan, Cek Peluang Emas bagi Libra dan Pisces
-
6 Shio Paling Hoki 25 April 2026: Karier, Uang, dan Asmara Bersinar
-
5 Parfum Aroma Powdery di Indomaret, Solusi Wangi Segar di Cuaca Panas
-
Dari Dapur Tradisi ke Tren Wellness, Jamu Kembali Naik Kelas di Era Kartini Kini
-
Upgrade Rumah Tanpa Renovasi Besar? Ini Cara Simpel yang Mulai Dilirik Banyak Pemilik Hunian
-
Kopitiam Lagi Naik Daun: Bukan Sekadar Ngopi, Ini Alasan Konsepnya Diserbu Anak Muda
-
Tak Hanya Baik Untuk Kesehatan, Gaya Hidup Vegetarian Juga Baik Untuk Bumi
-
5 Rekomendasi Lip Tint dan Blush On 2in1 untuk Hasil Makeup Flawless Alami dan Minimalis
-
Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
-
Hore! Sekarang Sudah Boleh Bawa Tumbler ke Bioskop Cinema XXI, Syaratnya Isinya Harus Ini