Suara.com - Melakukan zakat fitrah di bulan Ramadan jadi kewajiban umat muslim dalam rangka menjalankan perintah agama. Namun demikian tak jarang zakat tidak bisa disampaikan sendiri, sehingga harus diwakilkan. Untuk tahu bacaan niat zakat fitrah yang diwakilkan, Anda dapat cek penjelasan di artikel singkat kali ini.
Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim, yang menemui bulan Ramadan dan di awal bulan Syawal. Kewajiban ini dimiliki Anda yang berkecukupan, dengan besaran dan waktu pemberian yang sudah direkomendasikan.
Menilik Hukum Zakat Fitrah yang Diwakilkan
Dalam ajaran agama Islam, perwakilan dalam pembayaran zakat fitrah diperbolehkan. Seseorang dapat membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarganya, selama ada niat atas nama orang yang diwakilkan dan dilakukan dengan persetujuan bersama.
Contoh kasus Anda adalah seorang kepala keluarga, yang ingin membayarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anak Anda. Anda dapat melakukan hal ini dengan niat yang disebutkan atas nama orang yang dizakati, karena niat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah ini.
Bacaan Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan
Ketika membayarkan atau menyampaikan zakat fitrah untuk orang lain, niat yang dilafalkan harus jelas dengan menyebutkan nama orang yang dizakati. Bacaannya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ فُلَانٍ ابْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrizja zakatal fitri ‘an fulan ibni fulan fardhan lillahi ta’ala
Baca Juga: Bijak Berkonsumsi Selama Ramadan: Menjaga Keseimbangan di Bulan Penuh Berkah
yang artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama fulan bin fulan, fardu karena Allah Ta’ala.
Nama ‘fulan’ dalam bacaan niat tersebut nantinya digantikan dengan nama orang yang diwakili, misalnya anak Anda, istri, suami, atau anggota keluarga lain yang berada dalam tanggung jawab Anda.
Lalu dalam konteks mewakilkan zakat fitrah untuk orang yang bukan dalam lingkup keluarga, apakah diperbolehkan?
Hal ini disebut dengan istilah Wakalah, yakni ketika Anda menunjuk seseorang untuk menyalurkan zakat kepada penerima zakat. Selama memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka zakat ini tetap sah menurut hukum agama dan dianggap sudah ditunaikan.
Beberapa poin pentingnya adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam Ke-21 Ramadan, Dibangunkan Rumah Bercahaya di Surga
-
5 Rekomendasi Bahan Baju Lebaran yang Adem untuk Cuaca Panas: Nyaman dan Menyerap Keringat
-
Perkiraan Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadan 2026, Catat Tanggal dan Amalannya
-
3 Contoh Surat Cuti Lebaran Karyawan, Format Resmi dan Siap Pakai
-
25 Ucapan Lebaran untuk Calon Mertua yang Sopan, Hangat, dan Menyentuh Hati
-
Kapan THR Ojol Cair? Segini Nominal dan Cara Hitungnya
-
35 Kartu Ucapan Lebaran Kreatif dan Keren untuk Hampers, Gratis Tinggal Cetak!
-
Apakah Uang Boleh Dicuci dan Disetrika? Begini Penjelasan Bank Indonesia
-
7 Lipstik untuk Usia 40-an agar Terlihat Muda dan Fresh saat Lebaran, Mulai Rp18 Ribuan!
-
Penukaran Uang Baru di Bank BPD DIY, Cek Lokasi dan Jadwalnya