Suara.com - Melakukan zakat fitrah di bulan Ramadan jadi kewajiban umat muslim dalam rangka menjalankan perintah agama. Namun demikian tak jarang zakat tidak bisa disampaikan sendiri, sehingga harus diwakilkan. Untuk tahu bacaan niat zakat fitrah yang diwakilkan, Anda dapat cek penjelasan di artikel singkat kali ini.
Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim, yang menemui bulan Ramadan dan di awal bulan Syawal. Kewajiban ini dimiliki Anda yang berkecukupan, dengan besaran dan waktu pemberian yang sudah direkomendasikan.
Menilik Hukum Zakat Fitrah yang Diwakilkan
Dalam ajaran agama Islam, perwakilan dalam pembayaran zakat fitrah diperbolehkan. Seseorang dapat membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarganya, selama ada niat atas nama orang yang diwakilkan dan dilakukan dengan persetujuan bersama.
Contoh kasus Anda adalah seorang kepala keluarga, yang ingin membayarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anak Anda. Anda dapat melakukan hal ini dengan niat yang disebutkan atas nama orang yang dizakati, karena niat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah ini.
Bacaan Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan
Ketika membayarkan atau menyampaikan zakat fitrah untuk orang lain, niat yang dilafalkan harus jelas dengan menyebutkan nama orang yang dizakati. Bacaannya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ فُلَانٍ ابْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrizja zakatal fitri ‘an fulan ibni fulan fardhan lillahi ta’ala
Baca Juga: Bijak Berkonsumsi Selama Ramadan: Menjaga Keseimbangan di Bulan Penuh Berkah
yang artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama fulan bin fulan, fardu karena Allah Ta’ala.
Nama ‘fulan’ dalam bacaan niat tersebut nantinya digantikan dengan nama orang yang diwakili, misalnya anak Anda, istri, suami, atau anggota keluarga lain yang berada dalam tanggung jawab Anda.
Lalu dalam konteks mewakilkan zakat fitrah untuk orang yang bukan dalam lingkup keluarga, apakah diperbolehkan?
Hal ini disebut dengan istilah Wakalah, yakni ketika Anda menunjuk seseorang untuk menyalurkan zakat kepada penerima zakat. Selama memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka zakat ini tetap sah menurut hukum agama dan dianggap sudah ditunaikan.
Beberapa poin pentingnya adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Skincare Berbasis Exosome Kian Populer, Apa Bedanya dengan Formula Biasa?
-
Makin Mudah, Ini Keuntungan Belanja Fashion Premium Secara Online
-
Layanan Keuangan Makin Digital, Ini Kemudahan yang Bisa Dinikmati Masyarakat
-
The Rise of Jamu Culture, Gerakan Mengajak Generasi Muda Bangga Minum Jamu
-
7 Zodiak Paling Beruntung Besok 9 Juni 2026, Salah Satu Hari Terhoki Tahun Ini
-
Dari Labubu sampai Si Juki, Amazing Toy Show Jakarta Bakal Satukan Kreator dan Kolektor
-
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Panel Surya Kian Jadi Pilihan untuk Bumi yang Lebih Bersih
-
Berapa Harga Crocs Asli? Ini Cara Membedakannya dengan yang Palsu
-
5 Bedak Tabur yang Bagus untuk Usia 30-an, Bikin Makeup Halus dan Tahan Lama
-
5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan