- Said Didu menilai harga saham BYAN Rp2.588 belum tentu murah.
- Transaksi Rp26,09 triliun dilakukan di pasar negosiasi, bukan pasar reguler.
- BEI meminta penjelasan atas selisih harga, sementara Bayan bukan pihak transaksi.
Suara.com - Transaksi pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dengan harga Rp2.588 per saham menuai sorotan. Harga tersebut jauh di bawah harga saham BYAN di pasar reguler yang sempat berada di kisaran Rp12.000 per lembar.
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menilai anggapan bahwa Haji Isam mendapatkan saham BYAN dengan harga murah belum tentu benar. Menurutnya, membandingkan harga transaksi di pasar negosiasi dengan harga di pasar reguler merupakan cara pandang yang keliru.
“Ini kan orang enggak paham bahwa itu pasar yang berbeda. Kalau negosiasi memang begitu,” kata Said Didu, Rabu (28/10/2026).
Polemik ini bermula dari pembelian 10,08 miliar saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Haji Isam. Transaksi senilai Rp26,09 triliun tersebut diselesaikan pada 7 Oktober 2026, dengan harga Rp2.588 per saham.
Menurut Said, transaksi dalam jumlah besar melalui pasar negosiasi memiliki pertimbangan berbeda dibandingkan perdagangan saham di pasar reguler. Ia juga menilai harga pembelian tersebut tidak bisa serta-merta disebut murah jika dibandingkan dengan nilai buku perusahaan.
“Setelah terbuka kemarin bahwa sebenarnya Haji Isam sudah beli lebih mahal dua kali book value,” ujarnya.
Nilai buku atau book value mencerminkan nilai aset bersih perusahaan. Dalam menilai perusahaan tambang, menurut Said, investor juga perlu mempertimbangkan nilai ekonomis cadangan batu bara yang dimiliki.
“Kenapa Haji Isam dapat harga saham murah? Ya, tanyalah kenapa dia mau jual murah. Dan pertanyaannya, apakah betul murah?” kata Said.
Perbedaan harga transaksi tersebut turut menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam permintaan penjelasan kepada Bayan, BEI menyinggung harga pengalihan Rp2.588 per saham yang berbeda jauh dari transaksi BYAN lainnya di kisaran Rp11.200.
Manajemen Bayan menyatakan belum dapat menjelaskan dasar penetapan harga karena perseroan bukan pihak dalam kesepakatan jual beli antara para pemegang saham.
Berdasarkan laporan perdagangan 7 Oktober 2026, transaksi tersebut tercatat di pasar negosiasi BEI. Harga Rp2.588 per saham juga dilaporkan setara sekitar 1,73 kali nilai buku.
Said turut menolak anggapan bahwa transaksi antara Haji Isam dan pemegang saham BYAN berkaitan langsung dengan persoalan klasifikasi pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Menurutnya, perhatian MSCI berkaitan dengan tata kelola pasar modal, sehingga tidak tepat jika persoalan tersebut semata-mata dikaitkan dengan kesepakatan harga dalam transaksi pribadi.
“Ini kan lucu, orang bertransaksi secara pribadi kok mengganggu pasar modal? Nah, ini pembelokan yang sangat berbahaya,” katanya.
Ia menegaskan, kewajaran harga transaksi saham BYAN perlu dilihat berdasarkan karakteristik transaksi dan valuasi perusahaan, bukan hanya dengan membandingkannya dengan harga saham di pasar reguler.