Lifestyle / Komunitas
Rabu, 11 Maret 2026 | 12:46 WIB
pajak thr karyawan swasta berapa persen (pexels)
Baca 10 detik
  • THR tahun 2026 tetap objek PPh Pasal 21, dihitung bersama gaji bulanan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023.
  • Besaran pajak THR menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) antara 0 persen hingga 34 persen berdasarkan status wajib pajak.
  • Pemotongan pajak THR pekerja swasta dilakukan langsung, sementara ASN mendapat penggantian pajak oleh pemerintah.

Suara.com - Menjelang Lebaran, banyak pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah pajak THR 2026 berapa persen?

Perlu diketahui, THR tidak sepenuhnya bebas potongan. Dalam aturan perpajakan di Indonesia, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga dapat dikenai pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Besaran pajaknya tidak selalu sama untuk semua orang. Tarifnya bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima dan status pajak pekerja.

Apakah THR 2026 Kena Pajak?

Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 mengenai tarif efektif pajak penghasilan karyawan.

Karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan, THR akan digabung dengan gaji pada bulan saat pembayaran untuk menentukan besaran pajak yang dipotong.

Pajak THR 2026 Berapa Persen?

Secara umum, pajak THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam sistem ini, tarif pajak dapat berkisar antara 0 persen hingga 34 persen.

Besaran tarif tersebut bergantung pada total penghasilan dan kategori wajib pajak berdasarkan status perkawinan serta jumlah tanggungan. 

TER sendiri dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:

TER Kategori A

Baca Juga: 7 Contoh Khutbah Idulfitri 2026 yang Singkat tapi Menyentuh

  • Tidak kawin tanpa tanggungan
  • Tidak kawin dengan 1 tanggungan
  • Kawin tanpa tanggungan

TER Kategori B

  • Tidak kawin dengan 2 atau 3 tanggungan

TER Kategori C

  • Wajib pajak dengan status keluarga lainnya sesuai ketentuan PTKP

Kategori tersebut menentukan tarif efektif yang dipakai untuk menghitung potongan PPh 21.

Cara Menghitung Pajak THR

Pajak THR tidak dihitung terpisah dari gaji. Perhitungannya dilakukan dengan cara menggabungkan penghasilan dalam satu bulan.

Langkah sederhananya:

  • Hitung total penghasilan bruto bulan tersebut (gaji + THR).
  • Tentukan tarif TER sesuai kategori wajib pajak.
  • Kalikan total penghasilan dengan tarif TER untuk mendapatkan potongan pajak.

Contoh perhitungan
Misalnya:

Load More