- THR tahun 2026 tetap objek PPh Pasal 21, dihitung bersama gaji bulanan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023.
- Besaran pajak THR menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) antara 0 persen hingga 34 persen berdasarkan status wajib pajak.
- Pemotongan pajak THR pekerja swasta dilakukan langsung, sementara ASN mendapat penggantian pajak oleh pemerintah.
Suara.com - Menjelang Lebaran, banyak pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah pajak THR 2026 berapa persen?
Perlu diketahui, THR tidak sepenuhnya bebas potongan. Dalam aturan perpajakan di Indonesia, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga dapat dikenai pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran pajaknya tidak selalu sama untuk semua orang. Tarifnya bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima dan status pajak pekerja.
Apakah THR 2026 Kena Pajak?
Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 mengenai tarif efektif pajak penghasilan karyawan.
Karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan, THR akan digabung dengan gaji pada bulan saat pembayaran untuk menentukan besaran pajak yang dipotong.
Pajak THR 2026 Berapa Persen?
Secara umum, pajak THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam sistem ini, tarif pajak dapat berkisar antara 0 persen hingga 34 persen.
Besaran tarif tersebut bergantung pada total penghasilan dan kategori wajib pajak berdasarkan status perkawinan serta jumlah tanggungan.
TER sendiri dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
TER Kategori A
Baca Juga: 7 Contoh Khutbah Idulfitri 2026 yang Singkat tapi Menyentuh
- Tidak kawin tanpa tanggungan
- Tidak kawin dengan 1 tanggungan
- Kawin tanpa tanggungan
TER Kategori B
- Tidak kawin dengan 2 atau 3 tanggungan
TER Kategori C
- Wajib pajak dengan status keluarga lainnya sesuai ketentuan PTKP
Kategori tersebut menentukan tarif efektif yang dipakai untuk menghitung potongan PPh 21.
Cara Menghitung Pajak THR
Pajak THR tidak dihitung terpisah dari gaji. Perhitungannya dilakukan dengan cara menggabungkan penghasilan dalam satu bulan.
Langkah sederhananya:
- Hitung total penghasilan bruto bulan tersebut (gaji + THR).
- Tentukan tarif TER sesuai kategori wajib pajak.
- Kalikan total penghasilan dengan tarif TER untuk mendapatkan potongan pajak.
Contoh perhitungan
Misalnya:
Berita Terkait
-
Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap, Ini Bacaan yang Dianjurkan
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
-
7 Contoh Khutbah Idulfitri 2026 yang Singkat tapi Menyentuh
-
25 Link Twibbon Idulfitri Terbaru 2026/1447 H untuk Dibagikan di Medsos
-
7 Ide Isi Hampers Lebaran yang Bermanfaat Selain Makanan, Unik dan Berkesan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia