Lifestyle / Komunitas
Rabu, 11 Maret 2026 | 12:46 WIB
pajak thr karyawan swasta berapa persen (pexels)
Baca 10 detik
  • THR tahun 2026 tetap objek PPh Pasal 21, dihitung bersama gaji bulanan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023.
  • Besaran pajak THR menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) antara 0 persen hingga 34 persen berdasarkan status wajib pajak.
  • Pemotongan pajak THR pekerja swasta dilakukan langsung, sementara ASN mendapat penggantian pajak oleh pemerintah.

Gaji bulanan: Rp15.000.000
THR: Rp3.000.000
Total penghasilan bulan tersebut: Rp18.000.000

Jika tarif efektif pajaknya 8 persen, maka:

Rp18.000.000 × 8% = Rp1.440.000

Jumlah tersebut menjadi potongan PPh 21 pada bulan penerimaan THR. (FORTUNE Indonesia)

Karena penghasilan bulan tersebut meningkat akibat THR, potongan pajak juga biasanya menjadi lebih besar dibanding bulan biasa.

Apakah THR ASN Dipotong Pajak?

THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri juga dikenakan pajak penghasilan. Namun perbedaannya, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga pegawai tetap menerima THR secara penuh tanpa potongan langsung.

Sementara itu, pekerja swasta umumnya akan melihat potongan pajak langsung dari penghasilan yang diterima pada bulan pembayaran THR.

Load More