Lifestyle / Komunitas
Rabu, 11 Maret 2026 | 18:20 WIB
Ilustrasi energi surya, energi bersih. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Instrumen keuangan sosial syariah seperti zakat dan wakaf didorong untuk mendukung transisi energi bersih Indonesia melalui pengelolaan inovatif.
  • Indonesia pionir penerbitan green sukuk yang telah membiayai proyek hijau dan berpotensi menggabungkan dana sosial syariah.
  • Potensi dana wakaf dan zakat nasional yang besar dapat dikombinasikan dengan pembiayaan komersial mendukung energi surya percontohan.

Pendekatan ini juga membuka peluang pemanfaatan aset wakaf untuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Salah satu contoh pemanfaatannya adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga surya berbasis microgrid di wilayah kepulauan yang masih memiliki keterbatasan akses listrik.

Tenaga Ahli Deputi Bidang Pengembangan Koperasi Kementerian Koperasi, Roy Abimanyu, mencontohkan rencana pembangunan proyek percontohan di Pulau Sembur, Kepulauan Riau. Meski berada tidak jauh dari wilayah yang telah teraliri listrik, pulau tersebut selama ini belum memiliki akses listrik yang memadai.

Melalui pemanfaatan energi surya, listrik tidak hanya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi juga untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat.

Energi tersebut dapat dimanfaatkan untuk fasilitas seperti cold storage, pabrik es, hingga pengolahan hasil perikanan, yang berpotensi meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat pesisir.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor keuangan, lembaga keagamaan, hingga masyarakat, berbagai instrumen pembiayaan syariah—mulai dari zakat, wakaf, hingga green sukuk—diharapkan dapat menjadi salah satu cara baru umat berkontribusi dalam menjaga bumi sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih di Indonesia.

Load More