Suara.com - Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi kabar yang paling ditunggu setiap tahunnya.
Pada tahun 2026, pemerintah kembali memastikan pemberian tambahan penghasilan tersebut melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara jelas mekanisme dan komponen pembayaran bagi aparatur negara.
Menariknya, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ASN tidak hanya menerima gaji ke-13 saja. Ada beberapa komponen penghasilan lain yang juga ikut dicairkan karena merupakan bagian dari hak finansial yang melekat pada pegawai.
Hal ini membuat total dana yang diterima bisa lebih besar, tergantung jabatan, golongan, serta tunjangan yang dimiliki masing-masing pegawai.
Lalu, tunjangan apa saja yang ikut cair selain gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026? Berikut informasi lengkapnya.
Latar Belakang Terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian tunjangan bagi aparatur negara.
Aturan ini mengatur mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 agar prosesnya lebih jelas dan terstruktur di seluruh instansi pemerintah.
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga daya beli aparatur negara, terutama menjelang hari raya ketika harga kebutuhan pokok biasanya meningkat. Dengan adanya tambahan penghasilan, diharapkan pegawai tetap mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Jelang THR Cair, Waspada! Penipuan Digital Mengintai Lewat Link Palsu
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan menyeragamkan sistem pencairan tunjangan di tingkat pusat maupun daerah sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan?
PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa penerima manfaat kebijakan ini tidak hanya terbatas pada pegawai aktif. Beberapa kelompok lain juga mendapatkan hak yang sama. Berikut daftar penerima yang termasuk dalam kebijakan tersebut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan lainnya, termasuk janda atau duda aparatur negara
Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Selain gaji ke-13, pemerintah juga menetapkan beberapa komponen tunjangan yang ikut dicairkan kepada aparatur negara.
Tunjangan tersebut merupakan bagian dari penghasilan yang biasanya diterima setiap bulan dan dihitung kembali dalam pencairan dana tambahan. Berikut rinciannya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian