- Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Sekda Nomor 13/SE/2026 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas.
- Larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN DKI Jakarta selama libur panjang Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
- Pelanggar kebijakan aset daerah ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Suara.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mengetatkan pengawasan terhadap penggunaan aset daerah menjelang periode libur panjang tahun 2026.
Larangan ini mencakup penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kebijakan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan Jumat (13/3/2026).
Instruksi ini ditujukan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengutip laman resmi Pemprov.
Baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional sama-sama tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas seperti mudik lebaran, bertamasya, dan kegiatan lain di luar urusan kedinasan.
Langkah preventif ini berpijak pada Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Regulasi tersebut juga telah mengalami pemutakhiran melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 untuk memperkuat tata kelola aset.
Selain aturan internal, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
Pemprov DKI Jakarta merujuk pada Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Melalui edaran ini, diharapkan integritas ASN tetap terjaga dengan tidak memanfaatkan fasilitas negara atau daerah demi kepentingan pribadi yang tidak semestinya.
Berita Terkait
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
-
Libur Lebaran Makin Panjang, Komdigi Prediksi Trafik Melonjak hingga 40%
-
Banyak Bengkel Suzuki Tutup Karena Motor Terlalu 'Bandel' Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
-
Program Motis 2026 Angkut 11.900 Motor dan 28 Ribu Penumpang
-
Pemkot Samarinda Sewa Land Rover Defender Rp160 Juta Sebulan, Bisa Buat Beli Mobil Dinas Apa?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang
-
Termasuk Indonesia, 8 Negara Sebut Israel Langgar Hukum Internasional karena Blokade Al Aqsa
-
Pertempuran Udara: Iran Tembak Jatuh Pesawat Tanker AS di Langit Irak
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz