- Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Sekda Nomor 13/SE/2026 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas.
- Larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN DKI Jakarta selama libur panjang Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
- Pelanggar kebijakan aset daerah ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Suara.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mengetatkan pengawasan terhadap penggunaan aset daerah menjelang periode libur panjang tahun 2026.
Larangan ini mencakup penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kebijakan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan Jumat (13/3/2026).
Instruksi ini ditujukan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengutip laman resmi Pemprov.
Baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional sama-sama tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas seperti mudik lebaran, bertamasya, dan kegiatan lain di luar urusan kedinasan.
Langkah preventif ini berpijak pada Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Regulasi tersebut juga telah mengalami pemutakhiran melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 untuk memperkuat tata kelola aset.
Selain aturan internal, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
Pemprov DKI Jakarta merujuk pada Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Melalui edaran ini, diharapkan integritas ASN tetap terjaga dengan tidak memanfaatkan fasilitas negara atau daerah demi kepentingan pribadi yang tidak semestinya.
Berita Terkait
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
-
Libur Lebaran Makin Panjang, Komdigi Prediksi Trafik Melonjak hingga 40%
-
Banyak Bengkel Suzuki Tutup Karena Motor Terlalu 'Bandel' Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
-
Program Motis 2026 Angkut 11.900 Motor dan 28 Ribu Penumpang
-
Pemkot Samarinda Sewa Land Rover Defender Rp160 Juta Sebulan, Bisa Buat Beli Mobil Dinas Apa?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG