Suara.com - Hari Raya Idulfitri 1447 H tinggal menghitung hari, jalan nasional hingga sejumlah ruas tol utama mulai padat. Masyarakat banyak yang memanfaatkan masa libur sekolah untuk mudik Lebaran 2026 lebih awal.
Arus mudik maupun arus balik Lebaran kali ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Pihak berwenang memperkirakan akan ada dua gelombang mudik serta balik, mengingat libur sekolah mencapai 2 minggu.
Mengingat bulan Maret 2026 ini ada dua perayaan hari besar keagamaan yaitu Nyepi pada 19 Maret 2026, Idul Fitri pada 21 Maret 2026 dan 22 Maret 2026. Selebihnya masuk cuti bersama yang berada di antara tanggal tersebut.
Demi mengantisipasi kepadatan kendaraan karena momen pulang kampung halaman, Pemerintah melalui pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Korlantas Polri telah resmi menetapkan pengaturan lalu lintas.
Keputusan pihak-pihak terkait tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK 201/1/21/DJPL/2026. Kep/43/II/2026 dan 20/KPTS/Db/2026.
Peraturan tersebut dibuat supaya keselamatan, keamanan, kelancaran lalu lintas benar-benar terjaga selama periode mudik lebaran 2026.
Pengaturan tersebut pelaksanaannya dalam bentuk rekayasa lalu lintas yang terdiri dari sistem satu arah atau one way, pasang surut atau contra flow dan metode ganjil genap.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran, sebaiknya selalu mencatat jadwal serta ruas jalan yang terdampak demi kelancaran perjalanan.
Rincian Jalur One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Periode Mudik Lebaran 2026
Baca Juga: Update Tarif Tol Jogja-Semarang 2026 Terbaru Jelang Mudik Lebaran, Ini Rinciannya
Bagi Anda berencana mudik mulai hari ini dan seterusnya, perlu memahami pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Jalur One Way Mudik Lebaran 2026
Jalur satu arah selama periode mudik, mulai diterapkan pada area ruas tol Jakarta Cikampek hingga lanjut tol Semarang Solo.
Area ruas tol paling terdampak mulai KM 70 Tol Jakarta Cikampek sampai dengan KM 421 Tol Semarang Solo.
Penerapannya mulai Selasa 17 Maret 2026, pukul 12.00 WIB sampai Jumat, 20 Maret 2026, pukul 24.00 WIB.
Ketika sistem lalu lintas satu arah tersebut diberlakukan, maka semua pintu masuk menuju Jakarta ditutup. Peraturan tersebut lebih mendahulukan kendaraan menuju Jawa Tengah maupun Jawa Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Spider-Man: Brand New Day, Pendewasaan Sang Pahlawan di Tengah Kesepian