- Fidyah adalah denda berupa makanan pokok atau nilai setaranya sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar'i.
- Beberapa pihak yang wajib membayar meliputi orang renta, sakit kronis, ibu hamil/menyusui, dan ahli waris orang meninggal.
- Besaran fidyah ditetapkan minimal satu mud makanan pokok per hari, atau setara uang sesuai penetapan BAZNAS setempat.
Suara.com - Fidyah puasa merupakan salah satu keringanan yang diberikan Islam bagi umatnya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar’i tertentu.
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti.
Dalam syariat, fidyah adalah denda berupa makanan atau nilai setaranya yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Dalil utamanya terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Fidyah berbeda dengan qadha (mengganti puasa di hari lain). Bagi yang membayar fidyah, tidak ada kewajiban lagi mengqadha puasa tersebut.
Lantas, siapa saja yang wajib membayar fidyah?
Menurut panduan NU dan mayoritas ulama, kelompok yang termasuk adalah:
- Orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa karena kepayahan.
- Penderita sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir keselamatan janin atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
- Ahli waris yang mengganti fidyah untuk orang meninggal yang meninggalkan hutang puasa tanpa uzur.
Bagi kelompok ini, fidyah menjadi satu-satunya kewajiban tanpa perlu qadha.
Namun, jika seseorang hanya sakit sementara atau bepergian, ia tetap wajib qadha, bukan fidyah.
Baca Juga: Belanja Ramadan Meningkat, Gadget hingga Furnitur Jadi Buruan
Besaran fidyah menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali adalah satu mud makanan pokok per hari yang ditinggalkan. Satu mud setara sekitar 675 gram beras (atau 6,75 ons).
Di Indonesia, makanan pokok biasanya beras ditambah lauk pauk sederhana.
Menurut SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan Rp65.000 per hari per jiwa.
Besaran ini bisa berbeda antar daerah sesuai keputusan Kemenag atau BAZNAS setempat.
Misalnya, Rp35.000–Rp45.000 di beberapa kabupaten. Selalu cek penetapan resmi tahun berjalan agar sesuai ‘urf (kebiasaan) lokal.
Bagaimana cara membayar fidyah yang benar agar sah? Ikuti langkah-langkah berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Gamis Saat Lebaran
-
5 Rekomendasi Tempat Makan Sate Maranggi Terdekat Pintu Tol Cipali untuk Pemudik
-
Ketenangan di Tengah Hiruk Pikuk Jakarta, Cicipi Kopi Pagi di 'Rumah Palembang' yang Bikin Betah
-
Jangan Lewatkan Aksi Akrobat Internasional dari Chile di The Park Pejaten Saat Libur Lebaran!
-
6 Makeup Wardah untuk Tampil Natural saat Salat Id, Wajah Bercahaya Anti Menor
-
Lagi Tren, 6 Rekomendasi Mukena Premium Bahan Silk dan Lace untuk Lebaran 2026
-
Ramalan Shio 17 Maret 2026: 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung Hari Ini
-
10 Jawaban Savage untuk Pertanyaan 'Kapan Nikah?' Saat Lebaran, Bikin Penanya Auto Diam
-
7 Lagu Mudik Padang Terpopuler yang Wajib Masuk Playlist Lebaran
-
Terpopuler: Nominal Ideal THR untuk Mertua, Sejarah Unik Nastar