- Fidyah adalah denda berupa makanan pokok atau nilai setaranya sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar'i.
- Beberapa pihak yang wajib membayar meliputi orang renta, sakit kronis, ibu hamil/menyusui, dan ahli waris orang meninggal.
- Besaran fidyah ditetapkan minimal satu mud makanan pokok per hari, atau setara uang sesuai penetapan BAZNAS setempat.
1. Hitung jumlah hari yang ditinggalkan dengan akurat. Misalnya, jika meninggalkan 10 hari puasa, maka fidyah untuk 10 mud atau 10 kali Rp65.000.
2. Bacakan niat saat menyerahkan atau memisahkan harta. Niat umum: “Nawaitu an ukhrija fidyatas shaumi fardhan lillahi ta’ala” (Saya niat mengeluarkan fidyah puasa fardhu karena Allah Ta’ala). Untuk ibu hamil/menyusui, tambahkan “lil khauf ‘ala waladi” (karena khawatir keselamatan anakku). Niat wajib dilakukan karena fidyah termasuk ibadah maliyah (harta).
3. Pilih bentuk pembayaran yang sah
- Paling utama: Berikan makanan siap saji (nasi + lauk) langsung kepada fakir miskin, satu porsi per hari.
- Alternatif: Beras 675 gram per hari + lauk pauk, atau uang setara yang disalurkan.
- Boleh melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZISMU, atau masjid terpercaya agar distribusi tepat sasaran.
4. Salurkan kepada mustahik yang benar, yaitu fakir atau miskin (bukan keluarga sendiri kecuali mereka memang mustahik, dan bukan orang kaya). Satu mud boleh diberikan ke satu orang, meski beberapa mud boleh ke orang yang sama.
Waktu pembayaran paling baik sejak hari pertama uzur terjadi (setelah subuh atau malam hari) hingga kapan pun sebelum Ramadan berikutnya. Boleh dibayar sekaligus atau bertahap.
Menunda hingga Ramadan berikut tanpa uzur bisa menambah kewajiban fidyah (menurut sebagian ulama). Pembayaran melalui aplikasi atau situs BAZNAS bayarfidyah.baznas.go.id juga sah dan praktis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
-
Ilmuwan Temukan Spons Laut yang Bisa Bersihkan Pelabuhan Tercemar
-
Aston Villa Jalal Stadion GBK, Alejandro Garnacho Cs Latihan di Bawah Terik Matahari
-
No Na Rilis Single Honk! Tampilkan Kearifan Lokal Indonesia, Ada Om Telolet Om!
-
Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan
-
Tekanan Mereda, Kepercayaan Industri RI Kembali Menguat pada Juli 2026
-
Dipercaya BI Jadi Pengelola Utama SKM, Ini Strategi BRI Jangkau Pelosok Karo
-
Gerindra Tegaskan Survei Cuma Instrumen Evaluasi, Bukan Penentu Kebijakan Pemerintah
-
Misteri Tewasnya Satpam di Waduk Jatiluhur, Polda Jabar Turunkan Tim Gabungan
-
5 Film dan Serial Netflix Agustus 2026, Komedi hingga Horor