Suara.com - Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan, di mana umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam.
Namun, tidak semua orang mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu yang dibenarkan secara syariat. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan kemudahan berupa fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Meski begitu, masih banyak yang belum memahami secara jelas aturan fidyah, mulai dari siapa saja yang wajib membayar, berapa besarannya, hingga bagaimana cara menunaikannya dengan benar.
Pemahaman yang tepat tentang fidyah penting agar ibadah yang dilakukan sah dan sesuai dengan tuntunan agama. Kesalahan dalam memahami aturan bisa membuat seseorang tidak menunaikan kewajiban dengan sempurna.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dasar hukum, kategori orang yang wajib membayar fidyah, serta tata cara pelaksanaannya. Berikut ini adalah penjelasan mengenaj aturan fidyah sebagai pengganti puasa, sehingga kamu bisa menjalankannya dengan tenang dan sesuai syariat.
Pengertian Fidyah
Fidyah secara bahasa berarti “tebusan”. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah pemberian kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan oleh seseorang karena alasan tertentu yang dibenarkan dalam Islam.
Fidyah bukan sekadar pengganti, tetapi juga bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban yang tidak dapat ditunaikan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah
Baca Juga: Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran Lengkap: Ambulans, Pertamina, dan Call Center Tol
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Berikut beberapa kategori yang diwajibkan:
- Orang tua renta. Mereka yang sudah sangat tua dan tidak lagi kuat berpuasa serta tidak ada harapan untuk sembuh.
- Orang sakit kronis. Penderita penyakit yang kecil kemungkinan untuk sembuh dan puasa justru memperburuk kondisi.
- Ibu hamil dan menyusui (dalam kondisi tertentu). Jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayi (bukan dirinya), maka menurut sebagian ulama, wajib qadha sekaligus fidyah.
- Orang yang meninggal dan memiliki utang puasa. Keluarga dapat membayarkan fidyah atas nama orang yang telah meninggal jika ia belum sempat mengganti puasanya.
Besaran Fidyah
Besaran fidyah umumnya setara dengan satu porsi makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, fidyah biasanya disetarakan dengan:
- Sekitar 1 mud (6-7 ons beras) per hari
- Atau makanan siap saji untuk satu orang (sekitar harga makan layak)
Jika dikonversi dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan harga makanan di daerah masing-masing. Misalnya, jika satu porsi makan layak Rp25.000, maka fidyah per hari adalah sebesar itu.
Cara Membayar Fidyah
Ada beberapa cara menunaikan fidyah yang bisa kamu pilih:
Berita Terkait
-
Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran Lengkap: Ambulans, Pertamina, dan Call Center Tol
-
Daftar Rest Area Tol Cipali Jalur A dan B, Cek Lokasi dan SPKLU Mobil Listrik
-
BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional
-
BRI Santuni 8.500 Anak Yatim dan Salurkan Dukungan Beasiswa Penghapal Quran
-
Bagaimana Cara Mengucapkan Selamat Idulfitri kepada Mantan agar Tidak Canggung? Begini 6 Tipsnya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
5 Cushion di Bawah Rp100 Ribu yang Awet dan Minim Oksidasi, Cocok untuk Makeup Harian
-
3 Lip Balm yang Bikin Bibir Gelap Tampak Lebih Pink, Harga Mulai Rp31 Ribuan
-
Bulan Suro Benarkah Keramat? Simak Penjelasannya dalam Islam
-
Ramalan Zodiak 16 Juni 2026: Gemini Penuh Ide Cemerlang, Scorpio Perlu Lebih Sabar
-
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Sakral dan Sarat Makna
-
Wardah DD Cream Light untuk Apa? Cek Manfaat, Harga, dan Review Jujur Pengguna
-
Saatnya Bersinar, Ini 6 Shio Paling Hoki dan Bahagia 16 Juni 2026
-
6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
-
Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
-
Toner Viva untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 3 Varian yang Banyak Diulas Bagus