Suara.com - Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan, di mana umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam.
Namun, tidak semua orang mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu yang dibenarkan secara syariat. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan kemudahan berupa fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Meski begitu, masih banyak yang belum memahami secara jelas aturan fidyah, mulai dari siapa saja yang wajib membayar, berapa besarannya, hingga bagaimana cara menunaikannya dengan benar.
Pemahaman yang tepat tentang fidyah penting agar ibadah yang dilakukan sah dan sesuai dengan tuntunan agama. Kesalahan dalam memahami aturan bisa membuat seseorang tidak menunaikan kewajiban dengan sempurna.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dasar hukum, kategori orang yang wajib membayar fidyah, serta tata cara pelaksanaannya. Berikut ini adalah penjelasan mengenaj aturan fidyah sebagai pengganti puasa, sehingga kamu bisa menjalankannya dengan tenang dan sesuai syariat.
Pengertian Fidyah
Fidyah secara bahasa berarti “tebusan”. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah pemberian kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan oleh seseorang karena alasan tertentu yang dibenarkan dalam Islam.
Fidyah bukan sekadar pengganti, tetapi juga bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban yang tidak dapat ditunaikan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah
Baca Juga: Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran Lengkap: Ambulans, Pertamina, dan Call Center Tol
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Berikut beberapa kategori yang diwajibkan:
- Orang tua renta. Mereka yang sudah sangat tua dan tidak lagi kuat berpuasa serta tidak ada harapan untuk sembuh.
- Orang sakit kronis. Penderita penyakit yang kecil kemungkinan untuk sembuh dan puasa justru memperburuk kondisi.
- Ibu hamil dan menyusui (dalam kondisi tertentu). Jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayi (bukan dirinya), maka menurut sebagian ulama, wajib qadha sekaligus fidyah.
- Orang yang meninggal dan memiliki utang puasa. Keluarga dapat membayarkan fidyah atas nama orang yang telah meninggal jika ia belum sempat mengganti puasanya.
Besaran Fidyah
Besaran fidyah umumnya setara dengan satu porsi makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, fidyah biasanya disetarakan dengan:
- Sekitar 1 mud (6-7 ons beras) per hari
- Atau makanan siap saji untuk satu orang (sekitar harga makan layak)
Jika dikonversi dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan harga makanan di daerah masing-masing. Misalnya, jika satu porsi makan layak Rp25.000, maka fidyah per hari adalah sebesar itu.
Cara Membayar Fidyah
Ada beberapa cara menunaikan fidyah yang bisa kamu pilih:
Berita Terkait
-
Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran Lengkap: Ambulans, Pertamina, dan Call Center Tol
-
Daftar Rest Area Tol Cipali Jalur A dan B, Cek Lokasi dan SPKLU Mobil Listrik
-
BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional
-
BRI Santuni 8.500 Anak Yatim dan Salurkan Dukungan Beasiswa Penghapal Quran
-
Bagaimana Cara Mengucapkan Selamat Idulfitri kepada Mantan agar Tidak Canggung? Begini 6 Tipsnya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks
-
Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia
-
Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026
-
Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya
-
Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit
-
Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!
-
Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan
-
Ramalan Zodiak Bulan Agustus 2026: Siapa yang Paling Beruntung?
-
Harga Resmi Chery Q di GIIAS 2026 Mulai Rp 239 Jutaan, Cek Spesifikasi Mobil Listrik Ini
-
Dijaga Ketat 7 Ribu Personel, Ribuan Jemaah Mulai Padati Monas Jelang Zikir Bersama Prabowo