Suara.com - Tidak semua umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan sempurna. Ada beberapa golongan yang diberikan keringanan karena kondisi tertentu, seperti orang lanjut usia, penderita penyakit kronis, atau ibu hamil dan menyusui dalam kondisi khusus.
Dalam situasi seperti ini, Islam tidak memberatkan, melainkan memberikan solusi berupa fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Fidyah menjadi bentuk kemudahan sekaligus tanggung jawab yang tetap harus ditunaikan.
Namun, fidyah bukan hanya sekadar “pengganti” ibadah puasa. Di baliknya, terdapat nilai sosial yang sangat kuat karena fidyah diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Sayangnya, masih banyak yang belum memahami dengan benar siapa saja yang berhak menerima fidyah. Tidak sedikit yang menyalurkannya secara sembarangan tanpa memastikan apakah penerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.
Padahal, ketepatan dalam menyalurkan fidyah akan menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut secara sempurna.
Oleh karena itu, penting untuk memahami kategori penerima fidyah agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi yang membutuhkan. Dengan pengetahuan yang tepat, kamu bisa menunaikan fidyah dengan lebih tenang, terarah, dan penuh keberkahan selama bulan Ramadan.
Pengertian Singkat Fidyah
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dijalankan. Biasanya, fidyah berupa makanan pokok atau makanan siap santap yang diberikan kepada orang yang membutuhkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah
Baca Juga: Rayakan Lebaran Mewah di Hotel Area Kuningan Jakarta dengan Promo Pay 1 Get 2
Dalam praktiknya, fidyah diperuntukkan bagi golongan yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berikut adalah kelompok yang berhak menerimanya:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka tidak memiliki penghasilan atau harta yang cukup, sehingga sangat membutuhkan bantuan dari orang lain.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka tetap membutuhkan bantuan agar bisa hidup dengan layak.
3. Dhuafa atau Orang yang Lemah Secara Ekonomi
Berita Terkait
-
Rayakan Lebaran Mewah di Hotel Area Kuningan Jakarta dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Habis Sahur Tidur Lagi? Ternyata Buat Pola Tidur dan Metabolisme Berantakan
-
Panen Cuan di Bulan Suci, UMKM Lokal Catat Kenaikan Penjualan Drastis
-
Bacaan Doa Akhir Ramadan Sesuai Sunnah, Penyempurna Ibadah sekaligus Mohon Ampunan
-
Ketika Kecemasan Sosial Datang Bersamaan dengan Hari Raya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur