- Sistem Coretax resmi gantikan DJP Online untuk seluruh urusan perpajakan Indonesia.
- Gunakan NIK atau NPWP 16 digit untuk aktivasi akun Coretax terbaru.
- Pastikan aktivasi passphrase sebagai tanda tangan digital saat mengesahkan dokumen pajak.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi beralih ke sistem perpajakan terbaru yang disebut Coretax.
Sistem Coretax ini menggantikan platform lama seperti DJP Online, e-Filing, hingga e-Faktur menjadi satu pintu yang lebih terintegrasi.
Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT, membayar pajak, atau mengurus dokumen perpajakan lainnya, kini semuanya dilakukan melalui situs Coretax.
Namun karena sistemnya baru, banyak Wajib Pajak yang masih bingung bagaimana cara masuk ke akunnya.
Jangan khawatir, simak panduan lengkap cara login Coretax DJP dengan mudah dan aman berikut ini!
Persiapan Sebelum Login
Sebelum mencoba masuk, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal berikut:
- NIK atau NPWP 16 Digit: Pastikan Anda sudah memvalidasi NIK menjadi NPWP.
- Email dan Nomor HP Aktif: Ini sangat penting untuk menerima kode verifikasi atau reset kata sandi.
- Koneksi Internet Stabil: Disarankan menggunakan browser versi terbaru di PC atau smartphone Anda.
Cara Login Coretax untuk Pengguna Baru & Lama
Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online sebelumnya, prosesnya akan sedikit berbeda dengan pengguna yang baru pertama kali mengaktivasi akun. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Situs Resmi
Buka browser Anda dan masukkan alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
Baca Juga: Hargaa iPhone Terbaru Pasca Lebaran 2026, Naik hingga Rp1,5 Juta
2. Aktivasi atau Reset Akun
Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan Coretax:
- Pilih opsi "Aktivasi Akun Wajib Pajak" atau klik "Lupa Kata Sandi".
- Masukkan NIK/NPWP 16 digit Anda.
- Cek email atau SMS untuk mendapatkan tautan konfirmasi.
- Buat Kata Sandi Baru (minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol).
- Buat Passphrase, yang sangat penting sebagai tanda tangan digital saat Anda mengesahkan dokumen pajak nanti.
3. Proses Login Utama
Setelah aktivasi berhasil:
- Kembali ke halaman login.
- Masukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP 16 digit).
- Masukkan Kata Sandi yang baru saja Anda buat.
- Isi kode Captcha yang muncul di layar.
- Klik "Login".
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Berhasil Masuk?
Setelah Anda berada di dalam sistem Coretax, ada beberapa hal yang perlu Anda lengkapi seperti berikut ini:
- Isi Ikhtisar Profil: Sistem akan meminta Anda mengisi data pribadi yang terbaru. Anda juga bisa mengunduh ikhtisar profil ini sebagai arsip pribadi.
- Beralih Akun (Personal ke Company): Jika Anda juga mengelola pajak perusahaan, Anda bisa beralih dari akun Pribadi ke akun Perusahaan melalui menu dropdown yang tersedia tanpa harus logout terlebih dahulu.
- Aktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA): Sangat disarankan untuk mengaktifkan fitur ini di menu pengaturan keamanan. Gunanya agar akun Anda tidak mudah dibobol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Solusi Jika Gagal Login
Jika Anda mengalami kendala seperti kata sandi tidak valid atau NIK belum sinkron, Anda bisa mencoba langkah berikut:
- Gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" untuk mereset ulang akses.
- Pastikan data NIK Anda sudah sesuai dengan data di Dukcapil.
Jika masih terkendala, jangan ragu untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk bantuan teknis.
Berita Terkait
-
4 HP Murah Tahan Air Terbaru Maret 2026 dengan Sertifikasi IP68 dan IP69
-
OPPO Find N6 Hadir, HP Lipat dengan Layar Nyaris Tanpa Bekas Lipatan
-
Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya
-
5 Rekomendasi HP Harga 2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar
-
Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing