Lifestyle / Komunitas
Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi Coretax. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)
Baca 10 detik
  • Sistem Coretax resmi gantikan DJP Online untuk seluruh urusan perpajakan Indonesia.
  • Gunakan NIK atau NPWP 16 digit untuk aktivasi akun Coretax terbaru.
  • Pastikan aktivasi passphrase sebagai tanda tangan digital saat mengesahkan dokumen pajak.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi beralih ke sistem perpajakan terbaru yang disebut Coretax.

Sistem Coretax ini menggantikan platform lama seperti DJP Online, e-Filing, hingga e-Faktur menjadi satu pintu yang lebih terintegrasi.

Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT, membayar pajak, atau mengurus dokumen perpajakan lainnya, kini semuanya dilakukan melalui situs Coretax.

Namun karena sistemnya baru, banyak Wajib Pajak yang masih bingung bagaimana cara masuk ke akunnya.

Jangan khawatir, simak panduan lengkap cara login Coretax DJP dengan mudah dan aman berikut ini!

Ilustrasi Coretax.

Persiapan Sebelum Login

Sebelum mencoba masuk, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal berikut:

  1. NIK atau NPWP 16 Digit: Pastikan Anda sudah memvalidasi NIK menjadi NPWP.
  2. Email dan Nomor HP Aktif: Ini sangat penting untuk menerima kode verifikasi atau reset kata sandi.
  3. Koneksi Internet Stabil: Disarankan menggunakan browser versi terbaru di PC atau smartphone Anda.

Cara Login Coretax untuk Pengguna Baru & Lama

Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online sebelumnya, prosesnya akan sedikit berbeda dengan pengguna yang baru pertama kali mengaktivasi akun. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Resmi

Buka browser Anda dan masukkan alamat coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca Juga: Hargaa iPhone Terbaru Pasca Lebaran 2026, Naik hingga Rp1,5 Juta

2. Aktivasi atau Reset Akun

Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan Coretax:

  • Pilih opsi "Aktivasi Akun Wajib Pajak" atau klik "Lupa Kata Sandi".
  • Masukkan NIK/NPWP 16 digit Anda.
  • Cek email atau SMS untuk mendapatkan tautan konfirmasi.
  • Buat Kata Sandi Baru (minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol).
  • Buat Passphrase, yang sangat penting sebagai tanda tangan digital saat Anda mengesahkan dokumen pajak nanti.

3. Proses Login Utama

Setelah aktivasi berhasil:

  • Kembali ke halaman login.
  • Masukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP 16 digit).
  • Masukkan Kata Sandi yang baru saja Anda buat.
  • Isi kode Captcha yang muncul di layar.
  • Klik "Login".

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Berhasil Masuk?

Setelah Anda berada di dalam sistem Coretax, ada beberapa hal yang perlu Anda lengkapi seperti berikut ini:

Load More