Suara.com - Memasuki periode pelaporan pajak tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan memperpanjang lapor pajak jadi April 2026.
Tradisi lapor SPT Tahunan kini bertransformasi melalui implementasi sistem Coretax. Sistem baru ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih mulus, otomatis, dan terintegrasi, menggantikan sistem lama guna mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan warga negara.
Bagi Anda yang baru pertama kali bersentuhan dengan teknologi ini, tidak perlu khawatir. Coretax hadir dengan antarmuka yang lebih bersahabat.
Namun, ada beberapa pembaruan administratif yang wajib diperhatikan, salah satunya adalah penggunaan NPWP 16 digit sebagai identitas utama untuk mengakses layanan pada laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Agar proses pengisian berjalan lancar tanpa hambatan teknis, sangat disarankan bagi nasabah dan masyarakat umum untuk menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu. Kelengkapan data ini akan menjadi landasan validasi dalam sistem:
- Bukti Potong: Siapkan formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta atau 1721 A2 bagi ASN, TNI, dan Polri. Dokumen ini merupakan ringkasan penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama tahun 2025.
- Daftar Harta dan Utang: Catatan aset yang dimiliki (seperti rumah, kendaraan, tabungan) serta sisa kewajiban utang hingga akhir tahun pajak.
- Data Keluarga: Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai dengan kartu keluarga terbaru.
Langkah Praktis Melapor melalui Coretax
Sistem Coretax kini memiliki fitur prefill, di mana data pemotongan pajak dari perusahaan biasanya sudah muncul secara otomatis. Berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti:
Akses dan Login: Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id. Masuk menggunakan NPWP 16 digit dan kata sandi yang telah terdaftar.
Pembuatan Konsep: Pada menu utama, pilih fitur Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian klik "Buat Konsep SPT".
Pemilihan Jenis SPT: Pilih kategori PPh Orang Pribadi, tentukan status SPT sebagai "Normal", dan pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (Tahun Pajak 2025).
Baca Juga: 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
Pengisian Formulir: Sistem akan membimbing Anda mengisi formulir induk dan lampiran L1. Pastikan data harta, utang, dan daftar keluarga sudah sesuai. Periksa kembali angka penghasilan yang muncul secara otomatis dari fitur prefill.
Verifikasi dan Pengiriman: Setelah semua data dirasa benar, klik kirim. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk menuntaskan proses pengiriman.
Penerimaan Bukti: Jangan lupa untuk mengunduh dan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan ke email Anda sebagai bukti sah bahwa Anda telah melapor.
Perhatikan Batas Waktu Pelaporan
Pemerintah memberikan relaksasi waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, di mana batas akhir pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2026. Namun, kebijakan ini berbeda bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki batas waktu lebih awal, yakni pada 28 Februari 2026.
Melaporkan pajak lebih awal sangat dianjurkan untuk menghindari kepadatan trafik pada sistem di akhir bulan April. Selain menggugurkan kewajiban hukum, pelaporan SPT yang tertib juga mencerminkan kontribusi nyata kita dalam pembangunan nasional.
Jika Anda menemui kendala teknis, layanan bantuan di kantor pajak terdekat kini sudah terintegrasi dengan asisten digital yang siap membantu proses transisi Anda ke sistem Coretax.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi
-
LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80