Lifestyle / Komunitas
Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi Coretax. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)
Baca 10 detik
  • Sistem Coretax resmi gantikan DJP Online untuk seluruh urusan perpajakan Indonesia.
  • Gunakan NIK atau NPWP 16 digit untuk aktivasi akun Coretax terbaru.
  • Pastikan aktivasi passphrase sebagai tanda tangan digital saat mengesahkan dokumen pajak.
  • Isi Ikhtisar Profil: Sistem akan meminta Anda mengisi data pribadi yang terbaru. Anda juga bisa mengunduh ikhtisar profil ini sebagai arsip pribadi.
  • Beralih Akun (Personal ke Company): Jika Anda juga mengelola pajak perusahaan, Anda bisa beralih dari akun Pribadi ke akun Perusahaan melalui menu dropdown yang tersedia tanpa harus logout terlebih dahulu.
  • Aktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA): Sangat disarankan untuk mengaktifkan fitur ini di menu pengaturan keamanan. Gunanya agar akun Anda tidak mudah dibobol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Solusi Jika Gagal Login

Jika Anda mengalami kendala seperti kata sandi tidak valid atau NIK belum sinkron, Anda bisa mencoba langkah berikut:

  • Gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" untuk mereset ulang akses.
  • Pastikan data NIK Anda sudah sesuai dengan data di Dukcapil.

Jika masih terkendala, jangan ragu untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk bantuan teknis.

Load More