- PRASTIKA menyelenggarakan Musyawarah Nasional dan dialog interaktif pada 1 April 2026 di Surabaya untuk membahas penyelarasan regulasi klinik estetika.
- Forum ini mempertemukan regulator, tenaga medis, dan pengelola klinik guna membahas implementasi Permenkes No. 11 Tahun 2025 secara konsisten.
- Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan standar pelayanan serta menjamin keselamatan pasien melalui pengawasan ketat terhadap produk kosmetik di Indonesia.
Suara.com - Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia (PRASTIKA) menggelar Musyawarah Nasional (MUNAS) sekaligus Dialog Interaktif Klinik Estetika bersama regulator pada Rabu (1/4/2026) di Hotel Santika Premiere Gubeng, Surabaya.
Forum ini menjadi ruang strategis yang mempertemukan regulator, pelaku usaha, tenaga medis, hingga pengelola klinik estetika. Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi dengan praktik di lapangan, sekaligus mendorong peningkatan standar pelayanan klinik kecantikan di Indonesia.
Industri layanan estetika di Tanah Air sendiri tengah berkembang pesat. Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang aman dan berkualitas mendorong pertumbuhan sektor ini.
Namun, di sisi lain, masih muncul tantangan seperti perbedaan pemahaman dalam pengelolaan sediaan farmasi, standar pelayanan klinik, hingga implementasi regulasi terbaru, khususnya di klinik Pratama dan Klinik Utama dengan layanan estetika.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam forum tersebut adalah implementasi Permenkes No. 11 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur standar kegiatan usaha dan produk jasa dalam perizinan berbasis risiko, termasuk pengaturan penggunaan kosmetik di klinik estetika.
Dalam dialog interaktif, PRASTIKA menghadirkan perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta Kementerian Kesehatan RI guna memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku industri.
Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, menekankan pentingnya pengawasan produk kosmetik, terutama yang berkaitan dengan tren penggunaan produk injeksi di klinik estetika.
“Seiring berkembangnya tren layanan estetika, pengawasan terhadap produk kosmetik—terutama yang berada di batas antara kosmetik dan obat—menjadi semakin penting. Kepatuhan terhadap regulasi, kejelasan klaim produk, serta transparansi kepada pasien adalah kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas industri,” ujar Mohamad Kashuri.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Kesehatan, dr. inti Mudjiati MKM, menyoroti pentingnya konsistensi dalam implementasi regulasi di seluruh fasilitas layanan kesehatan.
Baca Juga: 5 Treatment Klinik Kecantikan untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia 40 Tahun
“Permenkes No. 11 Tahun 2025 hadir untuk memastikan bahwa seluruh layanan klinik, termasuk layanan estetika, berjalan dengan standar yang jelas, baik dari aspek perizinan, kompetensi tenaga kesehatan, hingga sarana dan prasarana. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci dalam menjamin mutu kualitas layanan dan keselamatan pasien,” jelas Inti Mudjiati.
Ketua Umum PRASTIKA, Andreas Bayu Aji, menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung regulasi sekaligus meningkatkan standar layanan klinik estetika di Indonesia.
“Melalui Musyawarah Nasional dan Dialog Interaktif ini, PRASTIKA ingin membangun sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri. Kami percaya bahwa regulasi yang jelas dan implementatif akan meningkatkan keselamatan pasien, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri klinik estetika yang sehat dan berdaya saing di Indonesia," ujar Andeas.
"Selain itu, kegiatan Musyawarah Nasional (MUNAS) menjadi momentum penting bagi para anggota untuk memperbarui pengetahuan terkait perkembangan industri kosmetik dan klinik estetika yang bergerak sangat cepat. Kami ingin para anggota PRASTIKA agar lebih update terkait dengan regulasi industri kosmetik dan juga klinik estetika," tuturnya menutup.
Berita Terkait
-
5 Treatment Klinik Kecantikan untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia 40 Tahun
-
Apakah Cushion MINIPINK Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
5 Rekomendasi Treatment di Klinik untuk Atasi Flek Hitam di Wajah, Hasil Langsung Terlihat
-
Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang
-
Update Korban Perang AS-Iran 15 Maret 2026, Hampir 1000 Orang dan Ratusan Anak Tewas
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan